Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Alcintan) Mohamed Hatta enam tahun penjara.

Secara hukum, Hatta dianggap terbukti secara sah dan faktual melakukan pemerasan dan penerimaan hadiah cuma-cuma di Kementerian Pertanian (Kementen).

Terdakwa Muhammad Hatta divonis 6 tahun penjara, kata jaksa KPK, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tipikor (Tipikor). TPCOR).

Selain hukuman badan, Hatta juga dikenakan denda Rp 250 juta dan enam bulan penjara.

Baca juga: Selain hukuman 12 tahun penjara, SYL juga harus membayar ganti rugi Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.

Berdasarkan surat lamaran tersebut, Hatta disebut bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secgen) Kasdi Subagyono untuk melaksanakan perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL). ).

Dalam surat tuntutan tersebut dijelaskan bahwa setelah menjadi Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memerintahkan agar dirinya mengumpulkan dana reksa dana atau dana bersama dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.

SYL tersebut dipesan oleh Staf Khusus (Staf) Menteri Pertanian Imam Mujahideen Fahmid, Kasdi Subagyono, Mohammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto.

Beberapa umat SYL menggalang dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Baca juga: Faktor Usia Jadi Faktor Yang Meringankan SYL Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam perintahnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini meminta agar 20 persen anggaran diberikan kepada setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

SYL disebut-sebut mengancam jajaran di bawahnya jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka jabatan mereka akan terancam dan akan dimutasi atau dipecat. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top