Eks Anggota Jamaah Islamiyah Harap Diterima Gabung Ormas Islam

JAKARTA, virprom.com – Mantan pimpinan Jemaa Islamiyah (JI) Para Wijayanto berharap seluruh organisasi Islam (ormas) di Indonesia bisa menerima anggota JI yang ingin bergabung.

Geng tersebut dibubarkan pada 30 Juni 2024.

Jadi harapan kami semua pihak, semua organisasi yang bersifat Islam di Indonesia bisa menerima mantan anggota JI, bisa membantu menyatukan mantan anggota JI, kata Para Vijayanto saat diwawancara Kompas. Jakarta, Senin (16/09/2024).

Baca Juga: Pendiri Jemaah Islamiyah Minta Maaf Atas Ledakan JW Marriott Bali

Vijayanto menjelaskan, para eks anggota JI mempunyai potensi yang perlu dikelola sehingga perlu diberikan kesempatan kepada lebih banyak ormas Islam.

Ia pun menegaskan niat mereka benar adanya. Kalaupun ada, kata Para Vijayanto, orang tersebut bukan perwakilan JI.

“Kalau ada orang yang mengatasnamakan JI, disebut perorangan,” ujarnya.

Para Vijayanto kemudian percaya bahwa keputusan Ji untuk keluar dan bergabung dengan gerakan Islam adalah keputusan yang bijaksana.

Ia mengatakan, mantan anggota JI menghabiskan seluruh hidupnya untuk berbuat baik.

“Kami yakin sisa hidup ini dapat kami jalani dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak mendukung rencana bersama ini dan memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, negara yang kita cintai, dan kami siap. Untuk menjaga NKRI, ” kata Para Wijayanto. .

Baca Juga: Jama’ah Islamiyah Tak Minta Diganggu Pendapat Abu Bakar Baasir

Sementara itu, pendiri JI Abu Rusidan menegaskan, kiprah eks anggota JI yang tidak melanggar hukum terkait pendidikan dan dakwah harus terus dilanjutkan.

Menurutnya, yang terpenting para mantan anggota JI tidak lagi melakukan pelatihan rahasia dan melakukan kegiatan intelijen yang melanggar hukum.

“Mau bergabung ke Muhammadiya, NU, Persis, atau bisa membentuk kelompok sendiri, terserah mereka, tidak masalah,” kata Abu Rusidan.

Abu Rusdan berpesan, jika ada mantan anggota JI yang melanggar hukum dengan bergabung dalam organisasi Islam atau membentuk organisasi sendiri, maka kegiatan tersebut sebaiknya dihentikan.

Pokoknya kita masih ragu, apakah itu melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia, itu harus dibicarakan, sebaiknya kita tanyakan kepada aparat keamanan dalam kasus ini melalui Densus 88, ujarnya. dikatakan. katanya.

Insya Allah Densus juga akan jujur ​​dalam hal ini. Kami sudah mempelajarinya sejak lama. Dengarkan berita dan acara terkemuka yang kami pilih langsung dari ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top