Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Bebas Bersyarat

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sanksi kepada Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Berhak mendapat pembebasan bersyarat mulai Jumat (2/8/2024) lalu.

Hendra Kurniawan karena menghalangi keadilan atau Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024, kata Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dedi Adur Eka Saputra, Senin (8/5/2024).

Meski sudah bebas dari penjara, Hendra Kurniawan tetap diwajibkan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Jakarta Selatan Kelas I (BAPAS) selama 2 tahun.

Baca Juga: Banding ditolak, Hendra Kurniawan masih dipenjara 3 tahun

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Briggen) itu akan dibebaskan setelah 8 Juli 2026.

“Pembinaannya di bawah bimbingan bapak-bapak kelas satu di Jakarta Selatan sampai dengan tanggal 8 Juli 2026,” kata Edouard.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.

Dimohon untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tanggal 27 Februari 2022 yang diajukan banding, kata Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan PT DKI Jakarta. pada hari Rabu. . Mei 2023.

Baca Juga: Hakim Banding: Hendra Kurniawan Da Brigjen J.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus Hendra Kurniawan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum atau melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa mantan anggota Polri yang merupakan jenderal polisi terbukti melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 (UU) . . 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Operasi Elektronik pada Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP Republik Kazakhstan.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah Ferdi Sambo, mantan Kepala Divisi Propam (Kadiw) Polri, yang ditangkap karena menghalangi penyidikan.

Mereka adalah Agus Nurpatria, Byakuni Vibowo, Chak Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Vidyanto.

Baca juga: Berita Foto: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baikuni dan Chak Putranto satu tahun terkait kasus ini. Dan Irfan Vidyanto serta Arif Rahman ditahan selama 10 bulan.

Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Dan empat terdakwa lagi dalam kasus ini tidak mengajukan banding.

Dalam kasus ini, terbukti seluruh terdakwa memusnahkan barang bukti elektronik berupa kamera video pengawas atas perintah Ferdi Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

Ferdi Sambo divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh Brigadir J. Dia juga didakwa menghalangi keadilan dalam kasus yang sama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top