Edukasi Publik soal Pembuatan Polisi Tidur Perlu Ditingkatkan

Jakarta, virprom.com – Polisi tidur yang biasanya terjadi di jalan perumahan dan sekitar sekolah berfungsi untuk memperlambat kendaraan demi keselamatan pengguna jalan.

Namun, tidak semua speed bump yang ada saat ini memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bahkan risiko kecelakaan.

Menurut Victor Assani, Ketua Divisi Keselamatan Jalan dan Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), speed bump memang diperlukan, namun harus dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga: Nissan Serena e-Power Terlihat di Surabaya

Baik proses pembuatannya, bentuk dan ukurannya harus sesuai aturan. Jadi, kita tidak bisa acuh dalam pembuatan tanggul cepat, kata Viktor kepada Kompas. com, Kamis (29/8/2024).

Victor juga menekankan perlunya pemerintah dan kepolisian berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai hal tersebut.

“Pemerintah dan kepolisian juga harus memberikan edukasi serupa kepada masyarakat. Persoalan kita regulasinya sudah sangat baik dan menyeluruh, namun sosialisasi di masyarakat masih sangat kurang,” lanjutnya.

Menurut Victor, sosialisasi perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami pentingnya menaati aturan membuat polisi tidur tidak hanya untuk menghindari risiko kecelakaan tetapi juga untuk menjaga kenyamanan berkendara.

Baca Juga: Hyundai Bikin Mobil Hybrid Dari Segmen Bawah Hingga Atas

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa ada standar khusus yang harus diikuti dalam hal dimensi dan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan menjelaskan tentang alat pembatas kecepatan yang meliputi speed bump, speed bump, dan speed table, yang meliputi berbagai jenis atau model speed bump dari segi bahan. Dimensinya misalnya tinggi 5 cm hingga 9 cm dengan kemiringan maksimal 15 derajat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top