Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan batas usia 30 tahun untuk pendaftaran calon gubernur (jagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (30/5/2024) itu mengharuskan batasan usia jagub-jawagub 30 tahun ditafsirkan pada saat pengangkatan, bukan pada saat pendaftaran.

Sontak ia mengumpulkan pro dan kontra atas keputusan tersebut.

Keputusan tersebut dikritik sejumlah pihak karena dinilai membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga: Putusan MA dikabarkan bagian dari manuver politik untuk membantu Kaesang di Pilkada

Tanpa adanya keputusan MA, peluang Kaesang untuk mengikuti kontestasi pemilu tertutup.

Sebab, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun saat pilkada serentak digelar November 2024.

Lahir pada tahun 1994, ia baru akan menginjak usia 30 pada 25 Desember 2024.

Namun, pasca putusan MA, jalan Kaesang untuk ikut Pilkada 2024 sudah jelas. Pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih baru akan dilakukan pada tahun 2025, maka Kaesang akan menjadi pemimpin ketiga.

Dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024), Peneliti Organisasi Anti Korupsi Indonesia (ICW) Seira Tamara menggambarkan keputusan tersebut sebagai “karpet merah” politik bagi dinasti keluarga Jokowi.

Ia juga menilai keputusan tersebut merupakan kepentingan politik kontingen, karena sehari sebelum pengambilan keputusan, Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono dan pasangan Kaesang di Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan catatan virprom.com, Dasco memang mengunggah poster Budi-Kaesang Jakarta 2024 di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco.

“Dengan rentang waktu yang begitu sempit, sulit dipungkiri bahwa kemungkinan diajukannya permohonan uji materi ke Mahkamah Agung memang telah diatur sedemikian rupa untuk kepentingan elektoral kedua individu tersebut,” kata Serra. .

Baca Juga: Banyak yang mempertanyakan putusan MA yang membuka jalan bagi Kaesang

Di sisi lain, Jokowi menyikapi secara hati-hati keputusan MA tersebut. Dia meminta awak media mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Itu untuk ditanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau penggugat,” kata Jokowi, Kamis (30/5/2024) di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumsel.

Belakangan ini, Jokowi disebut menolak mencalonkan Kaesang di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top