Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Indonesia Desak Israel Hengkang dari Palestina

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia mendesak Israel segera meninggalkan wilayah Palestina dan menghentikan pembangunan pemukiman.

Desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum.

“Sesuai fatwa mahkamah, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Kemenlu) Kementerian Luar Negeri Amrih Jinakung dalam konferensi pers, Senin (22). . /7/2024).

“Israel juga harus berhenti membangun pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh warga Yahudi sesegera mungkin,” katanya.

Baca Juga: Agen Israel Ingin Pengaruhi Opini Publik, Katanya Jaga Kesatuan Masyarakat

Selain itu, seperti Amrih, Indonesia mendukung pandangan ICJ bahwa Israel perlu mengembalikan tanah dan bangunan kepada Palestina.

“Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa Israel wajib memberikan reparasi dalam bentuk reparasi dan reparasi, termasuk pengembalian tanah yang diambil sejak tahun 1967, dan mengizinkan pemulangan seluruh warga Palestina yang terusir dari rumahnya,” kata Amrih.

Abdul Qadir Jelani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, mengatakan keputusan ICJ menunjukkan tindakan Israel saat ini ilegal dan melanggar hukum.

Arti penting dari keputusan ICJ baru-baru ini adalah, pertama, bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan itu berlaku di Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Jalur Gaza, kata Abdul.

Baca juga: Umat Islam Indonesia Diimbau Tak Terjerat Propaganda Agen Israel

“Posisi Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah kekuatan pendudukan.” Oleh karena itu, jika mereka adalah kekuatan pendudukan, maka Israel tidak akan pernah memiliki wilayah tersebut, dan tidak berhak melakukan apa pun,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri secepatnya.

“Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Nawaf Salam, ketua hakim Mahkamah Internasional (ICJ), seperti dikutip AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengusir seluruh pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

“Israel harus menyelesaikan pekerjaannya secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, yang membacakan hasil penyelidikan kepada panel beranggotakan 15 hakim.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Tak Bicara dengan Israel Demi Jaga Martabat

Ia menjelaskan, kebijakan dan tindakan Israel, termasuk membangun permukiman baru dan mempertahankan tembok pemisah antara kedua wilayah, merupakan bentuk aneksasi terhadap sebagian besar wilayah pendudukan.

Namun, dalam kasus ini, pendapat tersebut tidak diperlukan, meskipun pendapat mayoritas penasihat hukum benar-benar ditindaklanjuti. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top