Dugaan Perundungan dan Pungli, Kemenkes Setop PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat di RS Kandou

virprom.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara program penyakit dalam Fakultas Kedokteran RSUP Profesor Sam Ratulangi. Dr. R.D. Kando Manado atas dugaan kegiatan penggelapan pajak ilegal.

Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, menjelaskan keputusan ini merupakan salah satu upaya berkelanjutan untuk memberantas kekerasan di rumah sakit pendidikan.

Azhar mengatakan, “Keputusan ini memang memiliki dasar yang kuat, karena banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen (Jaksa Agung), dan sudah ada teguran tadi, sehingga kami mengambil tindakan tegas.”, Selasa (8/10/2024), melansir Antara.

Baca juga: 8 Penyebab Bullying dan Cara Menghindarinya

Surat tertanggal 5 Oktober 2024 itu menyebutkan pelecehan terus terjadi pada program penelitian penyakit dalam berdasarkan hasil terungkapnya dugaan terkait program penelitian tersebut.

Poin pertama surat itu berbunyi: “PPDS senior (peserta didik junior) berhak mendapat pembayaran (dikenakan pajak secara ilegal) oleh PPDS junior penyakit dalam dan PPDS penyakit dalam”.

Baca Juga: Kemenkes: Pejabat Minta Mahasiswa PPDS Minta Rp 40 Juta per Bulan

Surat itu juga menyatakan bahwa pelecehan terus berlanjut meski sudah ada peringatan dari Kementerian Kesehatan. Tipe teroris yang melakukan tindakan mengancam dan mencaci-maki PPDS Junior.

“Ada persepsi dari para senior PPDS, DPJP (Dokter Penanggung Jawab) dan pengawas bahwa isu bullying di dunia pendidikan adalah hal yang lumrah dan lumrah terjadi di tempat lain,” bunyi surat ketiga.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan meminta Sam Ratulangi, Direktur Utama RSUD Kando Manado, menghentikan sementara perjanjian kerjasama antara RS Universitas dan Departemen Kedokteran. Dengarkan berita langsung dan terkini di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top