Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono dengan hukuman enam tahun penjara.

Praktik pemerasan yang dilakukan Kasdi di Kementerian Pertanian (Kementan) sah dan dapat diandalkan.

Terdakwa Kasdi Subagyono divonis enam tahun penjara, kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pusat di Jakarta, Jumat (28 Juni 2024).

Baca juga: Faktor Usia meringankan hukuman 12 tahun penjara bagi SYL

Selain hukuman fisik, Kasdi juga didenda 250 juta rupiah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Berdasarkan surat tuntutan, operasi pungutan liar yang dilakukan Kasdi dilakukan bersama Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Permesinan Pertanian Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan perintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam surat tuntutan tersebut dijelaskan bahwa sejak SYL menjadi Menteri Pertanian, ia merekrut bawahannya untuk mengarahkan pejabat lapis pertama Kementerian Pertanian RI untuk melakukan penagihan pembayaran secara bersama-sama atau kolektif.

Mereka yang dipercayakan SYL antara lain Staf Kebijakan Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto.

BACA JUGA: SYL divonis 12 tahun penjara

Beberapa wali SYL mengumpulkan dana untuk kepentingan pribadi dan keluarga mereka.

Dalam perintahnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu meminta agar 20% anggaran dialokasikan ke setiap sekretariat, dewan, dan lembaga di bawah Kementerian Pertanian RI.

SYL juga mengancam pejabat di bawahnya jika tidak patuh maka jabatannya terancam dan bisa dimutasi atau dipecat. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top