Dugaan Kesaksian Palsu Kasus “Vina Cirebon”, Polisi Mulai Lakukan Gelar Perkara

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga adanya keterangan palsu saksi Aepom dan Dede dalam pembunuhan Wina Devi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) tahun 2016 di Cirebon. . , Tahun Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Besar Bareskrim Polri Brigjen Juhandhani Raharjo Puro menjelaskan, saat ini penyidik ​​masih melakukan penyelidikan awal atas kasus tersebut setelah menerima laporan dugaan sumpah palsu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yang menjadi agenda hari ini pukul 11.00 WIB adalah melakukan pekerjaan pendahuluan,” kata Juhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polry, Selasa (23/07/2024).

“Hari ini mereka menanyakan laporan polisi terhadap saudara Dede dan Aep,” lanjut Juhandani.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Dide Akui Sumpah, Iptu Rudiana Keluarkan Surat Panggilan

Menurut Juhandhani, judul awal kasus tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan polisi untuk memulai serangkaian penyidikan.

Setelahnya, penyidik ​​membuktikan dugaan tindak pidana para peserta berdasarkan hasil injauan perkara.

“Hal ini untuk mengetahui sejauh mana masalah atau objek yang dilaporkan. Di mana proses memulai penyelidikan? Karena penyidik ​​perlu mengetahui apa yang dilaporkan, kata Juhandhani.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/10/2024), tujuh tersangka pembunuhan Vin dan dua (16) saksi mengaku memberikan kesaksian palsu terhadap Aep dan Dede.

Baca juga: Pimpinan RT Vina melaporkan kasus ini ke Ditjen Polri dengan laporan palsu.

Laporan tujuh terpidana tersebut disampaikan kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Roli Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Dengan laporan ini, Raleigh Barescream berharap Polry bisa membuktikan kebenaran dugaan keterangan saksi Monkey dan Dede.

Nantinya penyidik ​​akan memutuskan apakah itu palsu atau tidak, baru akan terungkap, kata Raleigh kepada BareScrim Polry, Rabu (7/10/2024).

Kepala Biro Humas Polri Brigjen Trunoyudo Visnu Andiko mengatakan, penyidik ​​kini mendalami laporan yang disampaikan ketujuh narapidana tersebut.

Tentu langkah yang diambil adalah dengan menyelidiki dan menganalisis setiap laporan, kata Trunoyodo, Kamis (7/11/2024) di lapangan tembak Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, Wina dan Eki meninggal delapan tahun lalu di Cirebon akibat kebrutalan geng motor. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top