Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan potensi kerugian negara dari Bantuan Sosial Presiden (BANSOS) atau Banpres pada tahun 2020 mencapai Rp 250 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus bansos masih dalam proses.

Potensi KN (kerugian nasional) Bansos Banpress sekitar Rp 250 miliar, bukan Rp 125 miliar, kata Tessa kepada wartawan, Senin (7 Januari 2024).​​

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Benarkan Dugaan Korupsi Bansos Presiden yang Diberikan Jokowi

Tessa mengatakan, dugaan kerugian tersebut berasal dari pembelian bansos level 3, 5, dan 6 yang dilakukan Banpress.

Ia membenarkan bansos koruptor itu merupakan hadiah yang disalurkan Presiden Joko Widodo di masa pandemi Covid-19.

“Kalau bansos, mulai beras, minyak goreng, biskuit, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya bervariasi,” kata Tessa.

Tessa mengatakan, tindakan oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan menurunkan kualitas dana talangan sosial Presiden telah merusak moral pemerintah secara serius.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memantau secara ketat bantuan sosial Presiden kepada tersangka korupsi. Penyidik ​​pun berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

Pemberian bantuan merugikan sikap pemerintah Presiden Joko Widodo, apalagi di masa pandemi Covid-19, kata Tessa.

Baca Juga: Jokowi Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah Ivo Wangkaren.

Dakwaan yang melibatkan Ivo Wangkaren dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras (BSB) Kementerian Sosial mengungkap sejumlah informasi soal kasus korupsi bansos presiden.

BSB menargetkan dapat menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Skema bantuan tersebut dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2020.

Hampir bersamaan dengan itu, Kementerian Sosial juga melaksanakan Program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo berpartisipasi dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu vendor implementasi menggunakan PT Anomali Lambang Artha (ALA).

Ia kemudian menjadi salah satu tersangka kasus bansos presiden.

Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, “PT ALA menawarkan paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang melakukan pekerjaan bansos di bawah larangan presiden.”

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Mulai Ungkap Dugaan Korupsi Bansos Presiden

Sementara Iwo dinyatakan bersalah dalam kasus penyaluran bantuan sosial beras kepada KPM program PKH Kementerian Sosial.

Ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, kurungan 12 bulan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top