Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oleksandr Marwata menduga laporan harta kekayaan gubernur negara (LHKPN) tidak benar.

Hal itu disampaikan Oleksandr dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024).

Padahal, lanjut Alex, LHKPN ini terkait dengan RUU perampasan aset yang sedang disusun DPR.

“Sebenarnya saya sudah 8 tahun di komisi antirasuah. Kalau dilihat secara wajar, 3 orang anggota komisi LHKPN yang saya hormati, bapak dan ibu sekalian, betul,” kata Oleksandr dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: KPK Tak Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih; Inilah alasannya

Alexander memberi contoh; Ada seorang gubernur negara bagian yang disebut sebagai penegak hukum yang mempunyai harta luar biasa melebihi penghasilannya.

Namun, Oleksiy mengaku komisi antirasuah tidak bisa serta merta menyita aset aparat penegak hukum.

Menurut dia, Komite Pencegahan Korupsi (KPK) akan membuktikan keaslian aset milik aparat penegak hukum dalam waktu lama. Sehingga dia berharap RUU perampasan aset bisa disahkan.

“Saya harus mengakui bahwa ini membutuhkan terlalu banyak waktu. Pak Bambang pernah membaca tentang RUU Perampasan Aset, antara lain tentang pengelolaan aset tanpa hukuman ya?” dia menjelaskan.

Baca juga: Nilai Properti Jokowi Naik, Kekayaan Naik Rp 13,4 Miliar Menurut LHKPN Terbaru

Ia juga mencatat, sejauh ini belum ada tindakan terhadap PNS yang tidak melaporkan LHKPN dengan baik.

Hal ini juga diyakini menjadi penyebab banyak LHKPN yang gagal.

“Selama ini di LHCPN belum ada sanksinya, jadi masih ada titik lemahnya. Kalau salah isiannya, tidak akan ada tindakan,” kata Oleksandr.

Menurut dia, selama ini LHKPN hanya sebatas formalitas sebagai syarat administratif bagi gubernur negara bagian seperti anggota DPR dan DPRD sebelum resmi dibuka.

“Tetapi apakah informasi ini benar atau tidak? Kita perlu memeriksa apakah itu benar atau tidak. Saya tidak tahu apakah ada sanksi administratif bagi pelaporan palsu di LHKPN, tidak perlu ditunjuk atau bagaimana. ” dia berkata.

“Jadi menurut saya ini menjunjung harkat dan martabat anggota DPRD dan gubernur negara bagian lainnya,” tutupnya. Dengarkan berita bagus dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top