Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap calon anggota DPD RI di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat, termasuk hanya mantan Ketua DPD yaitu Irman Gusman.

Ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan pada hari Senin, ia mengatakan: “Setuju sekali dengan permohonan pemohon (Ilman); mengumumkan hasil pemungutan suara calon anggota Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat harus diulang. memilih” (6 Oktober 2024).

Pengadilan meminta PSU menahannya selama 45 hari setelah membacakan putusan.

Ini menjadi kemenangan besar bagi mantan narapidana kasus suap impor gula Perum Bulog ini setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.

Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun atas dugaan korupsi.

Per 26 September 2019, Irman sudah bebas.

Duduk

Irman pertama kali masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif DPD RI 2024 di daerah pemilihan Sumbar.

Namun, KPU mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) dengan alasan “reaksi masyarakat” bahwa Irman tidak memenuhi syarat karena latar belakang kasus hukumnya.

Baca juga: MK Ulangi Pemilu Legislatif DPD Sumbar, Dukung Mantan Koruptor Irman Gusman

KPU menyatakan mereka mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi 112/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa mantan pelaku yang divonis lima tahun penjara atau lebih harus menjalani masa tunggu selama lima tahun setelah dibebaskan sebelum dapat mengikuti pemilu legislatif.

Namun, KPU tidak mempublikasikan aturan teknis pencalonan anggota DPD melalui PKPU 12/2023 sebelum keluarnya keputusan MK tersebut. Di antaranya, KPU tidak merinci masa tunggunya.

Karena itu, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggugat PKPU ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung menyatakan ketentuan PKPU 12/2023 tentang mantan narapidana sebaiknya dibatalkan dan diubah melalui peraturan baru berdasarkan keputusan MK.

Persoalannya, KPU tidak pernah mengeluarkan revisi pendapat, hanya pemberitahuan yang menyatakan bahwa aturan pencalonan harus memperhatikan putusan MA tersebut.

Hal ini jelas menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Illman menggugat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top