Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

JAKARTA, Kompass.com – Mantan Gubernur Jawa Timur Khhofifah Inder Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Selasa (4/6/2024).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan program verifikasi dan validasi masyarakat miskin saat Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015.

Penerapan program ini diklaim merugikan negara hingga Rp 98 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Khhofifa justru memberikan tanggapan yang tidak terduga. Ia mengaku baru mendengar telah diberitahu ke KPK. duduk

Khhofifa dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Ketua FMKS Sutikno. Ia menduga Khofifa pernah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Menteri Sosial pada 2015.

Korupsi ini terkait dengan program verifikasi dan validasi masyarakat miskin. Program tersebut diklaim merugikan negara hingga Rp98 miliar.

Sutikano mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut enam tahun lalu namun belum ada tindak lanjutnya. Dia kemudian kembali ke KPK dengan membawa bukti tambahan.

“Kami mengeluarkan kerugian sebesar Rp58 miliar, dan pada saat yang sama kami baru mendapat audit dari BPK, kerugian proyek yang kami laporkan sebesar Rp98 miliar kasus Kemensos tahun 2015, untuk masyarakat tidak mampu. Program verifikasi dan validasinya, kata Sutikano dalam pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: PAN Tolak Pekerja PDI-P Jadi Wakil Gubernur Khhofifah di Pilkada Jatim

Selain Khofifa, Sutikano juga melapor kepada Mumu Suhrman, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku petugas Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kmensos).

Saat itu KPK juga dilaporkan kepada Pejabat Penanggung Anggaran (KPA), Adhi Karyono yang juga menjabat Direktur Jaminan Sosial Korban Bencana Sosial.

Saat ini Adhi menjabat sebagai Penjabat Gubernur (PJ) Jawa Timur menggantikan Khofifa yang telah habis masa jabatannya.

Adhi terdaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penyidik ​​Laporan Barang Milik Pengawas Keuangan Negara (LHKPN) terkait jabatannya sebagai staf khusus ahli bidang perubahan dan gerakan sosial di Kementerian Sosial.

Jadi, jaringan korupsi dari Kemensos ini ada, masih dibawa ke Jatim, dari Jatim mereka bermain-main dengan donasi (dana), jadi dua ini, Khofifa dan Adi Karyono, kata Sutikno.

Sutikano mengungkapkan, Kemensos dalam Program Verifikasi dan Verifikasi hanya mendata masyarakat miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Khhofifa Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Proyek Kemensos

Seharusnya mereka berdiskusi di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Sutikano mengatakan, dugaan penipuan itu ada dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran tahun 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top