Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Polri angkat bicara soal pencabutan status dua buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan remaja Vina Arcita Devi alias Vina (16) dan kekasihnya Muhammad Rizki Rudian atau EC. (16).

Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan Polda Jabar, alat bukti terhadap dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak cukup.

Karena alat bukti yang menunjuk 2 orang tersebut saat ini kurang, bahkan ada beberapa keterangan saksi yang fiktif, ada nama fiktif, jadi masih didalami, masih dalam proses, kata Sandy dari Jakarta National. . Direktorat Kepolisian. Kamis (30 Mei 2024).

Baca Juga: Rekan Kerja Pastikan Peggy Terikat, Tidur di Ranjang dan Makan Sati Saat Veena Dibunuh

Saat ditanya apakah propam Ditpolri akan dikerahkan untuk mengawal kerja penyidik ​​kasus Wina, Sandy menegaskan Polda Jabar sudah bekerja keras.

Jenderal bintang dua itu juga meminta masyarakat memberitahukan jika menemukan informasi baru.

“Jika ada keterangan lebih lanjut, bukti-bukti dari saksi atau hal-hal lain yang bisa menjelaskan tindak pidana tersebut, polisi tentu sangat berterima kasih,” kata Sandy.

Veena dibunuh geng motor bersama kekasihnya Ekim pada Sabtu (27/8/2016).

Vina dan Eki awalnya diduga tewas dalam satu kecelakaan.

Baca juga: Jokowi Minta Polri Transparan dalam Pengusutan Kasus Vina Cirebon

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya telah terbunuh.

Tak hanya Vina yang dibunuh, Vina pun kemudian diperkosa oleh para tersangka.

Atas kejadian tahun 2016 itu, Polda Jabar menetapkan 11 tersangka.

Namun tersangka yang berhasil ditemukan dan ditangkap hanya delapan orang, sedangkan tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Bisa Jadi Saksi

Setelah delapan tahun, polisi tidak dapat menemukan ketiga depo tersebut.

Akhirnya usai syuting, kasus Vince kembali viral.

Polda Jabar kembali membuka penyidikan pasca kasus tersebut dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan salah satu dari tiga DPO buronan.

Saat ini, dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top