Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Jakarta, virprom.com – Dua calon DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2024-2029, Achmad Gufron Sirodaj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusof (Gus Irsyad) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (17 September 2024).

Gugatan tersebut ditujukan kepada Dirjen PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dinilai seenaknya memecat dan mengganti keduanya dengan calon terpilih.

“Perkara Achmad Gufron Sirodaj terdaftar dengan nomor perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan perkara M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan nomor perkara 567/PDT.Sus-Parpol. /2024/PN.JKT.Pus,” kata pengacara lainnya, Taufiq Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga: Kabar Pemecatan Sepihak, Anggota Parlemen Terpilih Lora Gopong Kunjungi DPP PKB

Taufiq mengatakan, sidang kasus ini rencananya akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan.

Oleh karena itu, KPU RI tidak mempunyai alasan untuk tidak melantik Achmad Gufron Sirodaji dan Muhammad Irsyad Yusof sebagai anggota DPR RI terpilih tahun 2024-2029, ujarnya.

Sebelumnya, Achmad Gufron Sirodaj dan Irsyad Yusuf dikabarkan mundur dari kader partai.

Baca Juga: Kak Imin Umumkan Pemuda 23 Tahun Sebagai Ketum Sehari-hari PKB

Ia sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta klarifikasi, namun tak ada pengurus yang bersedia mengklarifikasi keputusan tersebut.

“Saya juga mendapat kabar dari media bahwa PKB sudah menyurati KPU untuk mengganti nama. Namun, saya belum menerima surat pemberhentian secara resmi,” kata Achmad Gufron Sirodj untuk berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda, pilih saluran favorit Anda, gunakan berita di saluran WhatsApp virprom.com: https://www .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp Is.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top