Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Rancangan revisi terbaru Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam usulan yang diperoleh virprom.com, Pasal 53 Ayat 1 UU TNI akan diubah sebagai berikut: “Prajurit bertugas di ketentaraan sampai dengan usia maksimal 60 tahun bagi perwira dan maksimal 58 tahun bagi bintara. perwira dan personel tamtama.”

Pada ayat 2, prajurit, khususnya yang menduduki jabatan fungsional, dapat bertugas di ketentaraan sampai dengan umur paling banyak 65 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU TNI juga mempertimbangkan peningkatan masa kerja perwira senior (pati) bintang empat sebanyak dua kali lipat.

“Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, prajurit dapat memperpanjang dinas militernya paling banyak dua kali lipat yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” bunyi ayat (3).

Baca juga: Sorotan Revisi UU TNI

Perpanjangan masa dinas prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang lebih lanjut dengan persetujuan Presiden Republik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas militer diatur dengan peraturan pemerintah.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono pun tak membantah saat dimintai konfirmasi soal RUU TNI yang masih dalam proses.

“Kita belum memulai diskusi ini, kan?” “Setelah itu kalau ada pembahasan baru kita lihat saja nanti,” kata Dave kepada virprom.com, Rabu (29/05/2024).

Sementara itu, Anggota Komite I Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengaku belum mengetahui isi usulan tersebut.

“Lalu peninjauannya dilakukan Komisi I atau Baleg (Badan Legislatif)? Kita tunggu hasil rapat Bamus (Badan Permusyawaratan). Jadi bahannya apa, kita belum tahu. Jadi kami tidak tahu apa yang terjadi, kata TB Hasanuddin melalui telepon, Rabu.

Baca Juga: Baleg Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwi Fungsi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, perubahan usia pensiun prajurit dalam RUU TNI sudah dibahas dan dikaji.

Usulan perpanjangan usia pensiun telah dibahas dan dianalisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia, kata Gumilar dalam keterangan tertulis, Selasa (28 Mei 2024).

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, perubahan undang-undang yang salah satunya adalah penyesuaian batas pensiun bagi bintara dan bintara TNI yang sebelumnya berusia 53 tahun, kini sudah berlaku. sebagai batas usia pensiun Polri dan ASN.

Baca juga: Usia Pensiun Perwira Dinaikkan Jadi 60 Tahun dalam Usulan Revisi UU TNI, Puspen: Analisa Selesai

“Jadi seperti UU TNI, dulu ada litigasi soal usia prajurit TNI, karena usia prajurit dan bintara pensiun di 53, sekarang kita sesuaikan semuanya sama dengan Polri, sama saja. ASN.” hukum, makanya kita semua melakukannya,” kata Supratman, Selasa.

“Yang terpenting semua soal usia pensiun, usia pensiun itu yang paling penting, lalu ada pengembangan, tapi itu belum kita putuskan,” ujarnya.

Sekadar informasi, DPR RI dalam rapat paripurna Selasa lalu menyetujui usulan inisiatif DPR untuk merevisi empat undang-undang, yakni revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top