Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

JAKARTA, virprom.com – Undang-Undang (RUU) Periklanan yang sedang dibahas memuat aturan yang mewajibkan perusahaan media asing atau asing mendirikan anak perusahaan dengan batasan hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 25A(1) UU Penyiaran.

Pasal 25A ayat (1) UU Penyiaran yang diterbitkan pada Senin (13/5) berbunyi: “Penyelenggara konten media luar negeri wajib mengetahui cara menyelenggarakan siaran media melalui anak perusahaan yang mengenakan biaya hukum terbatas sesuai dengan sistem hukum.”

Baca juga: Draf Pemberitahuan: Masa Jabatan Anggota KPI Diperpanjang, Dewan Kehormatan Tetap Tetap.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), firma hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Penyiaran Terdaftar (LPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) huruf c.

UU Periklanan juga mengatur tentang teknologi periklanan LPB.

Sesuai dengan ayat (1) angka 26, LPB menyelenggarakan penyiaran melalui teknologi digital satelit, kabel, dan/atau terestrial.

Baca Juga: Draf Biaya Iklan, KPI untuk menyelesaikan sengketa surat kabar khusus

Pasal 26(2) mengatur bahwa LPB hanya didistribusikan kepada pelanggan. Dengarkan Injil dan pesan-pesan pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top