Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

JAKARTA, virprom.com – RUU baru tentang media periklanan tidak hanya mengatur secara detail isi dan isi media, tetapi juga mengatur perubahan industri media Indonesia (KPI).

Pada versi baru bulan Maret 2024 ini banyak terjadi perubahan terkait KPI perusahaan. Masa jabatan anggota KPI pusat dan daerah adalah empat tahun.

Dalam paragraf 3 Pasal 9 Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Radio (Komisi Penyiaran Indonesia) menyebutkan masa jabatan anggota KPI pusat dan daerah adalah tiga tahun.

Lalu ada perubahan jumlah anggota KPI daerah. Peraturan KPI (PKPI) nomor 01/P/KPI/07/2014 menyebutkan jumlah KPI daerah sebanyak tujuh orang. Namun dalam RUU Media yang baru disebutkan jumlahnya akan menjadi lima orang.

Saat ini, tim KPI Pusat di penerbit tersebut berjumlah sembilan orang.

Baca Juga: Draf Biaya Iklan, KPI Bisa Selesaikan Kontroversi Koran Tertentu

Aturan jumlah anggota KPI lokal ada pada ayat 2. Pasal 9 dari dokumen publikasi. Aturan jam kerja indeks pusat dan daerah juga diatur pada ayat 4.

Bahkan, KPI pusat dan daerah disebut bisa diseleksi kembali untuk masa jabatan yang sama.

Perbedaan juga terlihat dari undang-undang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon calon KPI Pusat yang dibentuk pemerintah.

Sementara itu, dalam PKPI Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa keputusan panitia seleksi diputuskan oleh DPR. Kemudian Mið KPI menyeleksi calon panel dengan mempertimbangkan faktor kota, akademik jurusan/perguruan tinggi, pemerintah dan Mið KPI.

Baca juga: Iklan Riset Tak Perlu Dilarang di RUU Periklanan.

Perubahan tersebut juga berdampak pada pembentukan Dewan Kehormatan yang mengawasi dan melaksanakan kode etik anggota KPI.

Dalam konteks paragraf 4 paragraf 11M Dalam undang-undang baru disebutkan bahwa pembentukan dewan kehormatan anggota KPI dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pembentukan anggota KPI. Kemudian dikatakan pada paragraf 5. bahwa jam kerjanya terbatas pada jam kerja KPI.

Sedangkan dalam PKPI Nomor 1 Tahun 2014, Dewan Kehormatan bersifat ad hoc karena dibentuk setelah Majelis Umum memutuskan anggota KPI dituduh melanggar peraturan perundang-undangan. Kemudian tugasnya berakhir ketika dewan secara keseluruhan menyetujui usulan tersebut.

Siaran pers tersebut kemudian menyebutkan, dari segi anggota, dewan kehormatan terdiri dari lima orang perwakilan yang masing-masing berasal dari akademisi, pemerintah, masyarakat, KPI, dan perempuan.

Pada PKPI, dewan kehormatan terdiri dari satu orang anggota KPI Pusat, dua orang anggota DPR RI, satu orang departemen luar negeri, dan satu orang wakil daerah.

Baca Juga: AJI Bahas Sejumlah Pasal Revisi UU Pers yang Ancam Kebebasan Pers

Inilah yang tertulis dalam pasal 9 publikasi tersebut:

(1) Jumlah anggota KPI sebanyak 9 (sembilan) orang (2) Jumlah anggota KPI lokal sebanyak 5 (lima) orang (3) Anggota KPI daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari dari kalangan cendekiawan, yang bekerja di bidang media dan masyarakat umum dengan menghitung paling sedikit 30% (30 persen) persentase perempuan. (4) Jam kerja anggota KPI di wilayah KPI sebagaimana Tujuan ayat 1. dan ayat (2) berjangka waktu 4 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan. (5) Presiden dan wakil presiden KPI serta presiden dan wakil presiden wilayah KPI dipilih sesuai dengan masa jabatannya. ke anggota.

Pasal 11M berbunyi sebagai berikut: (1) KPI mendukung dan menetapkan standar etika KPI (2) Sistem etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memandu KPI di wilayah KPI agar dapat bekerja dalam pekerjaannya. penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang (3) KPI akan dipublikasikan kepada masyarakat dan media. Tanggalnya akan ditentukan oleh anggota KPI. 1 (satu) orang dari bidang pendidikan; 1 (satu) orang dari pemerintah; 1 (satu) orang warga desa d. 1 (satu) orang dari anggota KPI; Orang Denmark. 1 (satu) orang dari unsur perempuan. (7) Apabila diduga melanggar kode etik, Dewan Kehormatan akan menyelidiki dan mentaati Kode Etik, Dewan Kehormatan akan menerapkan sanksi administratif berupa : a. Teks peringatan; penghentian sementara; dan/atau c. rekomendasi pengusiran permanen dari DPR.

(9) Ketentuan lain mengenai tata cara pembentukan Dewan Kehormatan, tata tertib, dan tata cara penegakan pedoman perilaku KPI merupakan peraturan KPI setelah berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Dilarang mempublikasikan artikel penelitian hanya di jurnal media. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top