JAKARTA, virprom.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga memuat beberapa kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Hal itu tertuang dalam ayat (3) pasal 26 RUU pelunasan utang.
Pasal ini mencantumkan enam jenis kewajiban yang harus dipenuhi LPB.
Pertama, materi penyampaian LPB harus memenuhi standar isi pengiriman (SIS) yang ditentukan dalam invoice.
Baca Juga: RUU Pembubaran: Tambah Amanah Anggota CPI, Dewan Yang Mulia Tetap Permanen
Selain itu, LPB juga harus berjejaring untuk menayangkan program dari lembaga penyiaran publik (LPP).
RUU Penyiaran juga memuat kewajiban bagi LPB untuk menyediakan minimal satu saluran produksi lokal apabila mempunyai 10 saluran produksi luar negeri atau kurang.
LPB juga memerlukan kerjasama dengan Lembaga Pengiriman Swasta (LPS) atau rumah produksi setempat.
LPB juga mewajibkan dilakukannya audit dan inspeksi internal.
Baca juga: RUU Promosi KPI Bisa Selesaikan Kontroversi Pers Khusus
Berikut Pasal 26(3) UU Penyiaran:
Dalam menyelenggarakan siaran, LPB berjanji untuk:
A. Materi iklan tunduk pada peraturan SIS;
B. Menyediakan kemampuan saluran untuk pendistribusian aplikasi LPP;
C. Menyediakan 1 (satu) saluran produksi dalam negeri kepada 10 (sepuluh) saluran produksi luar negeri atau paling sedikit 1 (satu) saluran produksi dalam negeri apabila jumlah saluran kurang dari 10 (sepuluh).
D. Melakukan kerjasama dengan LPS dan/atau Produser Lokal sebagai Penyedia Konten Siaran.
E. Memantau pengendalian internal dan konten pengiriman. Dan
F. Gunakan sensor internal. Dengarkan berita terkini dan informasi pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.