Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

JAKARTA, virprom.com – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas, salah satu perubahannya antara lain pasal yang menghubungkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). .

Dalam RUU ini, terdapat penambahan atau penyisipan 3 pasal di antara Pasal 15 dan Pasal 16.

“Pasal 15A (1) Peningkatan kualitas lembaga LPP dilakukan dengan menggabungkan LPP RRI dan LPP TVRI dalam Radio Televisi Republik Indonesia,” bunyi draf RUU Penyiaran seperti dikutip Senin (13/5/2024).

Sementara itu, Pasal 15A ayat (2) menyatakan: “Beberapa ketentuan mengenai radio televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.”

Baca Juga: RUU Promosi: Masa Jabatan Anggota KPI Meningkat, Dewan Kehormatan Menjadi Tetap

Dalam Pasal 15B disebutkan, kecuali LPP RRI dan LPP TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), di setiap Daerah Penyiaran dapat didirikan LPP lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 15C menyebutkan bahwa lembaga penyiaran milik instansi pemerintah, departemen/fasilitas, partai politik, atau pemerintah daerah dapat menyiarkan iklan dengan menggunakan kegiatan siaran berulang yang dikelola oleh LPP RRI dan/atau LPP TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). .

Baca Juga: RUU Penyiaran, KPI Boleh Selesaikan Sengketa Jurnalis Tertentu

RUU tersebut merupakan perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Periklanan. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top