DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam aturannya, serupa dengan BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam kegiatan tertentu, termasuk subsektor lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).

Kekuasaan khusus ini mencakup batasan usia dan jumlah pemilik kendaraan individu.

Baca Juga: Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mengimpor kendaraan listrik dalam skala besar

Namun peraturan ini masih perlu ditindaklanjuti oleh Pemda DKI Jakarta dalam penerapannya agar sesuai peruntukannya dan tidak berdampak pada beberapa sektor lainnya.

Perlu keseimbangan antara satu sisi: kita ingin menciptakan lingkungan yang baik, namun di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi penurunan PAD (pendapatan awal daerah), kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta. , Ismail, dalam keterangannya, Sabtu (5 April 2024).

Sebab saat ini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta adalah pajak kendaraan. Ketika suatu kendaraan dibatasi, maka otomatis dikenakan pembatasan tersebut.

“Bahkan, pilihan lain (selain membatasi jumlah) bisa saja dengan membatasi usia kendaraan yang bisa melewati Jakarta. Ujung-ujungnya, kebijakan ini berujung pada pengurangan jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia mobil,” ujarnya. .

Baca juga: Banyak Merek Baru, Periklindo Tak Terpaksa Ikut Asosiasi

“Puncaknya juga akan berdampak pada penurunan emisi kendaraan,” kata Ismail.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya upaya pemerintah pusat karena tujuan utama pembatasan mobil adalah untuk mengurangi emisi dan kemacetan di Jakarta.

Namun pengembangan bersama perlu dilakukan agar ketika diaplikasikan bisa optimal dari semua sisi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top