DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU) sebagai RUU yang diusulkan DPR dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Setelah itu, rancangan undang-undang Kementerian Negara terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pimpinan RDK untuk dibawa ke rapat pleno berikutnya untuk disetujui sebagai rancangan undang-undang atas inisiatif PRB.

“Nantinya akan kami serahkan kepada pimpinan untuk difinalisasi agar menjadi rancangan resmi DPRK, kemudian pimpinan DPRK akan mengirimkannya ke presiden,” kata Baleg RI, Ketua DPRK, Suprathman Andi. Agtas, Diambil dari Antaranews, Jumat (17/5/2024)

Setelah itu, pihaknya menyatakan Kementerian Negara akan menunggu surat Presiden (Surpes) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk bersama-sama membahas RUU tersebut.

Nanti kita bicarakan dengan pemerintah, kita tunggu presiden mengutus Jogorku Kenesh yang ditunjuk sebagai menteri dan wakilnya untuk membahas masalah ini, kata Supratman.

Baca Juga: RUU Kementerian Negara Disetujui Usulan Inisiatif DPR, Segera Dikirim ke Presiden

Ia juga mengatakan, dalam rapat paripurna, Komite Dewan Perwakilan Rakyat (ACD) akan diinstruksikan untuk membahas revisi RUU Pemerintahan dan Kementerian Negara.

“Harusnya dibacakan dalam rapat paripurna lagi, lalu siapa yang akan ditunjuk, Baleg lagi atau AKD yang lain,” kata Supratman. .

Setelahnya, pihaknya akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU terkait untuk disetujui dalam pembahasan Tingkat I dengan perwakilan pemerintah yang ditunjuk.

“Setelah kami menyelesaikan proyek dan mengirimkan surat kepada presiden, pemerintah akan membahas undang-undang tersebut dalam waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM dan perwakilannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sembilan fraksi di Kongo Balegh menyetujui revisi RUU Kementerian Negara. Namun, Fraksi Partai Keadilan Berkembang (PKS) dan PDI Perjuangan mengamini catatan mereka.

Baca Juga: Tiga Perubahan Disetujui Usulan Inisiatif DPR Revisi UU Kementerian Negara

Seperti diberitakan virprom.com sebelumnya, ada tiga poin yang diubah dalam RUU Kementerian Negara.

Salah satunya adalah mengubah Pasal 15 yang sebelumnya mengatur jumlah menteri dalam satu kabinet dari 34 orang. Sekarang jumlah menterinya mungkin tidak 34 orang.

Pertama, penjelasan Pasal 10 dihilangkan. Kedua, Pasal 15 diubah. Ketiga, pada ketentuan final ditambah ketentuan kewajiban pengawasan dan pengujian Undang-Undang, Ketua Panitia Kerja Baleg ( Panja), Ahmad Baydovi atau Aviek, mengatakan dalam pertemuan tersebut.

Pasal 10 undang-undang saat ini “Tentang Kementerian Negara” menyatakan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir.

Baca juga: Revisi UU MK, Misalnya dengan Menambah Kementerian, Jadi Alat Penyanderaan Kepentingan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PU-IX/2011, wakil menteri dalam rancangan ulang undang-undang “Tentang Kementerian Negara” bukanlah anggota Kabinet Menteri, melainkan pejabat karir.

Perubahan kedua mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal ini sebelumnya mengatur jumlah kementerian yakni 34. Kemudian diubah menjadi jumlah kementerian yang ditentukan sesuai kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efisiensi administrasi publik.

Ketiga, materi muatan tambahan, khususnya ketentuan terkait tugas pengawasan dan pengkajian peraturan perundang-undangan Kementerian Negara. Materi ini tunduk pada kondisi akhir.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Permudah Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Tautan berita Antaranews di bawah ini, https://www.antaranews.com/berita/4106994/dpr-waiting-surpres-bahas-ruu-kementerian-negara-bersama-anggaran Simak berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda . Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top