DPR Terima Surpres Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden

 

JAKARTA, virprom.com – Dewan Pertimbangan Presiden menerima Surat Presiden (Surpress) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang perubahan Undang-Undang (Vantipress).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Rakhmat Gobel pada rapat paripurna pagi, Selasa (20/8/2024).

Ada sembilan kejutan yang dibacakan Goebel.

“R34/pres/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden,” kata Göbel saat membacanya dalam rapat paripurna. .

Baca Juga: DPR 2023 Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBN, 104 Anggota Hadir, 185 Setuju

Selain RUU Vantimepress, DPRK juga menerima Surat Keputusan Nomor R01 Presiden/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan R 28/Pres 07 2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang permohonan pertimbangan calon duta besar negara sekutu dan organisasi internasional. LBBPRI. .

Keputusan Presiden Nomor R29/Pres/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan R30/Pres/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Pencalonan Duta Besar Berkuasa Penuh Negara Asing untuk Republik Indonesia atau Pertimbangan LBPP.

Keputusan Presiden R65/Pres/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ada pula Keputusan Presiden Nomor R31/Pres/08/24 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Penggantian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022-2027.

Selain itu, Keputusan Presiden Nomor R32/pres/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.

Selain kaget, Pimpinan DPR juga mendapat surat dari Ketua Komisi Yudisial (JC) RI soal persiapan nama calon hakim agung dan penjabat hakim di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024. .

“Hal ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan DPR RI,” kata Goebel.

Baca Juga: Sekretariat Jenderal DPR RI 302 Formasi CPNS 2024, Gaji, Persyaratan dan Cara Pendaftaran

Catatan virprom.com, DPR sudah memulai pembahasan RUU Pos Udara melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR sejak Juli lalu.

Baleq mengusulkan agar perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Vantimpress disebut Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Suprathman Andy Agtas, Ketua DPR Baleq saat itu, mengatakan presiden berhak mengangkat sebanyak-banyaknya anggota Vantimpress atau DPA, bertentangan dengan rancangan undang-undang DPR yang membatasi jumlah Vantimpress. Delapan orang adalah anggota Vantimepress.

Kata Suprathman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024) “Makanya anggota presiden, termasuk ketua yang ditunjuk presiden, menetapkan jumlah yang dibutuhkan presiden.”

Menurut Suprathman, jumlah anggota DPA tidak dibatasi sehingga presiden bebas menunjuk jumlah penasihat sesuai kebutuhan pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top