DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Jakarta, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui reformasi empat undang-undang usulan inisiatif DPR, yakni UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Pengukuhan usulan RUU Inisiatif DPR ini disetujui dalam Sidang Paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Presiden DPR-RI Sufmi Dasko Ahmad dari Kelompok Gerindra di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/05/2024). ).

Dasco awalnya memperbolehkan sembilan kelompok untuk menyampaikan pandangannya terhadap amandemen empat undang-undang tersebut, namun hal ini dikomunikasikan secara tertulis.

Baca Juga: Soal RUU Departemen Luar Negeri, Mahfoud: Drive hanya untuk menimbulkan kecurigaan untuk berbagi kue politik

“Oleh karena itu, ada 9 kelompok yang telah menyampaikan pandangan kelompoknya terhadap empat rancangan undang-undang yang diajukan DPR,” ujarnya usai menyampaikan pandangan tertulis dari 9 kelompok tersebut.

“Apakah itu bisa disetujui?” kata Dusko lagi.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco mengatakan, DPR akan menyiapkan kajian undang-undang tersebut setelah disahkan secara penuh.

“Dan sekarang saatnya Saudara bertanya kepada Sidang Dewan Yang Mulia. Apa saja empat undang-undang inisiatif, RUU Perubahan Ketiga Tahun 2011 atas UU Nomor 6 tentang Keimigrasian; RUU Perubahan Ketiga Tahun 2008 atas UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara, UU TNI Tahun 2024 Nomor. Apakah amandemen ketiga tentang DPR ke-24 bisa disahkan atas inisiatif RI?,” tanya Dasco.

Baca Juga: Masyarakat sipil meminta DPR menunda pembicaraan reformasi UU TNI karena mengancam demokrasi

Subyek kemudian menjawab setuju, setelah itu Dasco memukul klab sebanyak satu kali.

“Dengan demikian, selesailah sidang paripurna kita hari ini,” kata Dasco menutup sidang paripurna.

Dari empat amandemen legislatif, yang terbaru adalah RUU Departemen Luar Negeri.

Undang-Undang Kementerian Negara yang diamandemen menghapus batasan 34 kementerian pada Pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada Presiden. 

Revisi ini dianggap sebagai titik awal penambahan jumlah kementerian di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto ke depan. Dengarkan berita terkini dan kategori berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top