DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu Diharap Tegas Laksanakan Tugas dan Fungsi

JAKARTA, virprom.com – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Sebelum pendaftaran calon ketua daerah.

Menurut Direktur Democracy and Electoral Enhancement Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, KPU tetap perlu memitigasi risiko jika PKPU disetujui DPR menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (CC).

Oleh karena itu, KPU harus konsisten dalam mengambil keputusan karena kewajiban berkonsultasi bukan berarti KPU bisa ikut campur tangan lagi di DPR dengan menambahkan kepentingan politik, kata Neni saat dihubungi, Minggu (25/8/2024).

Neni mengatakan, jika KPU tidak menaati putusan MK, hal tersebut justru melanggar aturan etik profesionalisme penyelenggara pemilu.

Baca juga: KPU Optimis DPR Terima PKPU Pilkada Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu juga harus melihat KPU tetap mengikuti putusan MK dan putusan yang melibatkan PKPU, kata Neni. katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 2024 (PKPU) tentang Pencalonan Presiden Daerah untuk Pilkada 2024 pada Minggu, 25/8/2024.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, di mana harus dilakukan perubahan pada PKPU agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). dibahas.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa rancangan PKPU tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah terpenuhi. Tidak ada yang kurang dan tidak lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli dalam pidatonya. pernyataannya di ruang rapat pada Minggu 25/8/2024.

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh kelompok yang hadir dalam forum tersebut dan langsung menekan palu sebagai tanda setuju.

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Revisi Rancangan Pilkada PKPU yang Berisi Putusan MK

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pencalonan presiden daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora pada Selasa 20/8/2024.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu parlemen DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ambang batas pengangkatan presiden daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pencalonan presiden daerah melalui jalur independen/non-partisan/perseorangan.

Baca juga: Hari ini DPR dan KPU bertemu untuk menyetujui perubahan PKPU Pilkada

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, syarat usia calon presiden daerah dihitung sejak tanggal yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden daerah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top