DPR: Sesungguhnya Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bukan 6 Bulan, melainkan 3 Bulan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komite 8 DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan ibu bekerja sebenarnya tidak berhak mendapat cuti hamil enam bulan, melainkan hanya tiga bulan.

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) 1.000 hari pertama kehidupan yang mengatur hak cuti melahirkan hingga enam bulan bagi ibu bekerja, disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Awalnya, Ace berdalih pihaknya perlu memperjelas pemahaman masyarakat mengenai cuti hamil bagi ibu bekerja.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut berlaku bagi ibu hamil dan ibu yang melahirkan, serta terhadap anak sampai dengan umur seribu hari, artinya sejak dalam kandungan sampai dengan umur dua tahun dan menyusui, kata Rabu ( Mei) berkata. Kata Ace pada 6 Juni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 2024.

Baca juga: UU KIA, Ibu Cuti Hamil Tak Bisa Dipecat Tapi Tetap Digaji

Ace menjelaskan, semangat yang melatarbelakangi lahirnya UU Kesehatan Ibu dan Anak adalah negara ingin memberikan perhatian terhadap ibu hamil, ibu nifas, dan anak.

Dengan adanya UU Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, anak akan mendapat perawatan nyata sejak lahir hingga usia 2 tahun.

“Karena kita tahu angka kematian ibu juga cukup tinggi. Angka kematian anak atau bayi baru lahir juga cukup tinggi,” ujarnya.

“Ini merupakan bentuk kepedulian nasional sehingga merupakan tahapan yang sangat kritis dalam tumbuh kembang anak,” kata Ice.

Menurutnya, jika seorang anak tidak mendapat perhatian penuh pada 1.000 hari pertama kehidupannya, ia berisiko mengalami keterlambatan tumbuh kembang.

Terkait cuti melahirkan, Ace menegaskan sebenarnya cuti yang diberikan kepada ibu bekerja adalah tiga bulan.

Namun apabila dokter menilai kondisi ibu masih memerlukan pemulihan, maka dapat diberikan tambahan cuti hamil selama tiga bulan.

Baca juga: Kapan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan Berlaku?

Hal ini memunculkan anggapan bahwa ibu yang telah melahirkan dapat menerima cuti melahirkan hingga enam bulan.

“Jadi sebenarnya bukan 6 bulan, (tapi) 3 bulan. Ini sesuai UU Ketenagakerjaan. Jadi terkait UU KIA, fokusnya pada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia seribu hari. “Dia berkata.

“Ini merupakan tonggak awal peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang harus dikelola atau dikelola dengan baik sejak masa janin hingga usia dua tahun,” kata Ace.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak 1.000 Hari Pertama Kehidupan (KIA) (RUU) yang memasuki tahap hukum (UU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top