DPR Sepakat Revisi UU MK Diputuskan oleh Periode 2024-2029

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat agar putusan atau putusan tahap II terhadap rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) diambil pada periode berikutnya.

Oleh karena itu, RUU Mahkamah Konstitusi akan menjadi RUU pelaksanaan atau transisi DPR periode 2024-2029.

“Kami menanyakan apakah RUU perubahan keempat atas UU No. – dilakukan pada rapat paripurna periode mereka datang ke RDP RI 2024-2029, apakah bisa disepakati?” kata Ketua RDP Puan Maharani dalam rapat paripurna RDP RI, Senin (30/9/2024). ).

“Oke,” jawab peserta rapat.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pengujian UU Mahkamah Konstitusi pada periode berikutnya

Sebelum mengambil keputusan, menurut Puan, telah dilakukan rapat konsultasi pada 26 September 2024 menggantikan rapat Kelompok Pembinaan DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan kelompok.

Rapat tersebut membahas surat pimpinan Komisi III DPR tertanggal 23 September tentang pemaparan rancangan undang-undang eksekutif Komisi III DPR.

Rapat permusyawaratan bukan rapat Bamus juga memutuskan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi RUU eksekutif Komisi III RDP RI.

Pembahasan selanjutnya adalah agenda pembicaraan pengambilan keputusan tahap kedua pada rapat penuh masa keanggotaan DPR RI 2024-2029, kata Puan.

Baca Juga: Tinjauan UU Mahkamah Konstitusi: Upaya Membentuk Kembali Peradilan Konstitusi

Revisi UU MK bertujuan untuk mengubah beberapa poin substansial yang sudah ada dalam UU MK saat ini, salah satunya tentang amanah hakim konstitusi dari paling lama 15 tahun atau menjadi 70 tahun, kembali pada usia. 5.

Bagi hakim yang sedang menjabat, akan dikembalikan kepada lembaga pemberi rekomendasi untuk dipastikan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain amanah, ada pula kekhawatiran usia minimal hakim konstitusi yang semula 55 tahun menjadi 60 tahun. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top