DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

JAKARTA, virprom.com – Visnu Vijaya, Anggota VIII Komisi RI Republik Korea, mengatakan ada tanda-tanda ilegal terkait kenaikan Kuota Haji Khusus (ONH Plus) yang diterapkan Kementerian Agama.

Sebab Kemenag mengubah kuota menjadi 213.320 dan kuota ibadah khusus menjadi 27.680.

Artinya, kuota haji reguler akan dikurangi sebanyak 8.400 jamaah sesuai sasaran jemaah khusus, kata Visnu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Wisnu menjelaskan Kementerian Agama melanggar UU #1. Terkait penyelenggaraan haji dan umroh pada Pasal 64 ayat (2) UU 8 Tahun 2019 diatur kuota khusus haji yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca Juga: Kisah Nana Wisuda Online Sebagai Petugas Haji di Arab Saudi

Artinya, kalau total kuota haji kita 241.000, seharusnya kuota khusus haji hanya 19.280,” tambah Wisnu.

Menurut Wisnu, Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII RRT terkait perubahan pembagian kuota ibadah yang tidak sejalan dengan hasil rapat.

“Kami menganggap ketentuan ini ilegal karena tidak pernah dikonsultasikan atau disepakati dengan kami,” ujarnya.

Meski Kementerian Agama sudah mengambil kebijakan perubahan kuota haji reguler dan khusus berdasarkan sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi, namun tanda-tanda pelanggaran masih terus terlihat.

Ia menyayangkan sikap Kementerian Agama yang terkesan mengabaikan hasil pertemuan dengan DPR, namun sepakat menandatangani nota kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Januari 2024. memperkenalkan perubahan sepihak

Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Terkena Kepanasan karena Suhu di Arab Saudi Mencapai 51 Derajat Celcius.

Wakil Daerah Pemilihan I Jawa Tengah, Korea Utara, mengatakan, akibat keputusan sepihak tersebut, sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan hak menunaikan ibadah haji pada 1445/2024 sehingga kuotanya dialihkan ke jemaah khusus.

“Jika pemerintah serius ingin mempercepat daftar tunggu jemaah reguler sebelum memaksakan nota kesepahaman, sebaiknya pemerintah aktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji dari Arab Saudi ke Indonesia,” ujarnya.

“Ini bukan sikap pasif seperti ketidakberdayaan, namun ketika Korea Utara dan masyarakat berdebat, hal ini memberikan kesan bahwa pemerintah Saudi sedang dimintai pertanggungjawaban,” tegas Wisnu. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan buka saluran WhatsApp di virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top