DPR Sahkan Pansus Haji, Menag: Kita Ikuti Saja…

JAKARTA, virprom.com – Menteri Agama Yakut Cholil Kumas bereaksi terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk komisi khusus (Pansus) yang bertugas mengusut hak mengusut berbagai persoalan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Menurut Yakut, Kementerian Agama (Kemenag) akan memantau langkah yang dilakukan di Senayan.

“Ya, kami akan tetap melakukannya. Ini proses yang dijamin konstitusi ya. Kami akan patuhi,” kata Yakut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7 September 2024).

Baca juga: DPR Resmi Setujui Komisi Khusus Hak Haji 2024 untuk Usut Penyalahgunaan Kuota Jemaah

Saat ditanya persiapan apa saja yang dilakukan Kemenag saat evaluasi pansus, Yakut menjawab belum tahu.

Namun menurutnya, proses pelaksanaan ibadah haji mulai dari persiapan hingga pengajuan permohonan akan dirujuk ke komisi khusus untuk dipertimbangkan nantinya.

“Iya entahlah, nanti kita laporkan semua prosesnya kan? Kami akan sampaikan prosesnya mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji. Seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Jelaskan Hak Investigasi Mendesak Haji 2024: Menag Salahkan Kuota Lain untuk Pelayanan Buruk

Yakut menambahkan, kini penyelenggaraan ibadah haji 2024 akan berlanjut hingga 23 Juli.

Jadi secara resmi, pemerintah belum bisa menyampaikan perkiraannya.

“Kita tunggu tanggal 23 Juli selesai sebelum bisa dirilis ke publik,” kata Yakut.

Seperti diberitakan, Selasa, rapat paripurna DPR digelar yang salah satunya membahas hak meminta, diusulkan pembentukan komisi khusus untuk menilai pelaksanaan ibadah haji 2024.

Rapat juga akan menyetujui pembentukan komisi khusus evaluasi pelaksanaan ibadah haji. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top