DPR Revisi UU Pilkada usai Putusan MK, Pakar BRIN: Kemunduran dan Memalukan

JAKARTA, virprom.com – Sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kriteria pengangkatan kepala daerah, perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Hal ini dianggap sebagai perilaku regresif dan memalukan oleh para politisi.

“Saya kira ini kemunduran yang nyata dan memalukan,” kata peneliti senior Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). virprom.com Firman Noor dalam acara bincang-bincang di redaksi, Rabu (21/8/2024).

Firman berpendapat, pendekatan yang dilakukan DPR sama sekali mengabaikan kepentingan atau justru melindungi tujuan dan kepentingan rakyat serta mengesampingkan kearifan politik yang seharusnya menjadi masyarakat teladan dan dewasa.

Intinya mereka lebih mementingkan diri sendiri, lebih mementingkan timnya, dan faksi-faksi politik di Indonesia semakin banyak yang berkolusi dengan oligarki untuk kepentingan jangka pendek, kata Firman.

Baca Juga: Respons Latihan DPR; Ahli: UUD 1945 melarang pembatalan putusan MK demi hukum.

“Ini bukan tentang membangun budaya politik yang baik bagi semua orang yang memiliki pendidikan politik yang baik,” lanjut Firman.

Firman berspekulasi, kecenderungan DPR mengesampingkan putusan MK terkait pembatasan pilihan kepala daerah dalam perubahan UU Pilkada menunjukkan ada yang salah dengan praktik demokrasi yang dilakukan selama ini.

Padahal, menurut Firman, Indonesia dibangun dengan semangat kedaulatan rakyat untuk kepentingan bersama.

“Kedaulatan rakyat artinya semangat demokrasi, bukan semangat tirani, tapi apa yang diprotes para politisi saat ini sangat bertolak belakang dengan apa yang ingin diwariskan oleh para founding fathers,” kata Firman.

Pada Selasa (20/20/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan 25 persen suara kepala daerah partai politik/gabungan parpol hasil pemilu DPRD sebelumnya tidak hadir. atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Anggota Parlemen Tolak Keputusan MK Soal Pilkada; Jokowi: Itu lumrah…

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebutkan kriteria pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan kriteria pencalonan kepala daerah mandiri/swasta/non-partisan pada umumnya. Dalam peraturan. Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Mantan Gubernur DKI Anis Besuden yang sebelumnya meninggalkan partai politik dengan perolehan 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, otomatis punya harapan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pemilihan gubernur Jakarta hanya mensyaratkan 7,5 persen dari suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya.

PDI-P tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak punya mitra untuk memenuhi syarat 20 persen, sehingga kini bisa maju sendiri.

Pada saat yang sama, PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang tidak menetapkan calon gubernur, meraih 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca juga: DPR Buru-buru Bahas RUU Pilkada Terhadap Keputusan MK; Bvitri: Kegilaan yang perlu diselesaikan

Namun sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Balag) segera bergerak membentuk Panitia Kerja (Panja) perubahan UU Pilkada.

Rabu (21/8/2024), Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR untuk Pembinaan UU Pilkada menolak putusan Mahkamah Konstitusi karena hanya berlaku untuk pelonggaran pembatasan. Partai politik tanpa kursi DPRD.

Arahan ini menjadi tambahan klausul dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada di panitia kerja hanya sekitar 3 jam.

Sementara itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur 20 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen, tetap berlaku.

Baca Juga: Perubahan UU Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pakar: Bentrok dengan Trias Politika;

“Disetujui Panitia Kerja pada 21 Agustus 2024, usulan DPR disetujui pada pukul 12.00 WIB,” demikian bunyi draf revisi tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top