DPR Permainkan Hukum jika Revisi UU Pilkada untuk Abaikan Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Andala Charles Simabura menilai revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum Daerah yang dilakukan DPR RI merupakan upaya bermain-main hukum dengan mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, revisi UU Kulit Abu-abu yang tidak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyebabkan aturan tersebut berulang kali digugat di pengadilan.

“Mungkin akan dicek lagi kalau putusan MK tidak dipatuhi. Jadi sama saja main hukum kalau DPR yang berbuat demikian,” kata Charles saat dihubungi virprom.com, Rabu (21/8/2024). ).

Baca juga: DPR Abaikan Keputusan MK, Perubahan Ambang Batas Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD

Charles mengatakan, uji coba UU Kulit Abu-abu oleh DPR RI bisa dibatalkan lagi jika nantinya bertentangan dengan keputusan MK.

Kemungkinan pembatalan juga terbuka lebar, karena hakim konstitusi dapat menyimpulkan bahwa UU Pemilu daerah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian pasti akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, dan kemungkinan dikembalikan akan sangat besar. Tapi kemudian itu seperti mempermainkan prinsip-prinsip negara hukum kita,” kata Charles.

Sebagai informasi, DPR akan menguji UU Pilkada pada Rabu, setelah Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) memutuskan untuk menguji UU Pilkada di pengadilan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh virprom.com, pengujian UU Pemilu daerah akan dilakukan dalam waktu cepat.

Rapat kerja akan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pada pukul 13.00 WIB untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah, yang keputusannya akan diambil pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.

Baca juga: PDI-P berharap DPR tidak merugikan demokrasi dengan merevisi UU Pilkada

Jandri Susanto, Anggota Badan Legislatif DPR, menyatakan tujuan revisi UU Pilkada bukan untuk membatalkan putusan MK, melainkan menyesuaikan putusan MK dengan Pilkada. Hukum sehingga banyak penafsirannya.

“MK tidak bisa kita hapus, kita ingin menambahkan agar jelas, tidak ada penafsiran liar yang dilakukan oleh pengurus KPU atau pasangan calon yang hendak mengikuti Pilkada. Itu kalimat editorial, titik,. kita harus beradaptasi dengan undang-undang Pilkada, kata Jandri, Rabu.

Hingga siang nanti, hingga rapat kerja Badan Legislatif untuk revisi UU Pilkada, DPR berencana tidak menaati dua putusan Mahkamah Konstitusi kemarin.

Pertama, kembalinya batas pencalonan kepala daerah menjadi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari jumlah suara sah yang dikeluarkan pada pemilu parlemen sebelumnya, aturan yang tegas diputuskan MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batasan usia minimal calon kepala daerah, terhitung sejak pelantikan, meski kemarin ditegaskan Mahkamah Konstitusi, titik perhitungan harus diambil saat KPU menetapkan pasangan calon. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top