DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden DĽR Sufmi Dasco Ahmed menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Daško menyatakan, persoalan pengesahan revisi undang-undang pilkada diselesaikan dengan mempertimbangkan pembatalan rapat paripurna.

Akibat putusan JR (peninjauan kembali) yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora MK, efektif sejak pendaftaran tanggal 27 Agustus, telah dihentikan, kata Dasco, Kamis (22/8/2021). 2024).

Menurut Daska, DĽR tidak mungkin bertemu pada Selasa (27/8/2024) pekan depan atau pada hari pendaftaran pilkada.

Baca juga: Istana Tegaskan Akan Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pencalonan Pilkada

Sebab, DPR hanya bisa menyelenggarakan rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis. Ia pun memastikan tidak akan ada sidang paripurna malam ini.

“Tidak ada, aku akan menjaminnya,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (ÚS) sudah memutuskan perubahan batasan pencalonan kepala daerah melalui keputusan no. 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari suara yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen dari mandat DPRK dari hasil pemilu parlemen di DPRK sebelumnya.

Sehari setelah keputusan tersebut, RDK dan pemerintah langsung bertemu untuk membahas revisi undang-undang pilkada.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Masih Belum Bisa Disetujui DĽR Berdasarkan Keputusan MK!

Namun perubahan tersebut tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Achmad Baidowi, Wakil Ketua DPRD DĽR (Baleq), mengklaim revisi UU Pilkada dilakukan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan partai non-parlemen mengajukan calon presiden daerah.

Sapaannya, Awiek, mengatakan UU Pilkada direvisi agar putusan Mahkamah Konstitusi tetap menjadi undang-undang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top