DPR Kebut RUU TNI-Polri dan Kementerian Negara, Formappi: Representasi Keinginan Penguasa

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Forum Masyarakat Terkait Parlemen Indonesia (FORMPI) Lucius Kars mengatakan, ada empat rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR, yakni TNI, Polari, Kementerian Negara, dan Pertimbangan Presiden. RUU Dewan (Vantempres). Mencerminkan kehendak penguasa.

Menurut dia, tak heran jika pembahasan empat RUU terkesan tertunda, padahal ada beberapa RUU lain yang direncanakan sejak awal tahun atau awal masa DPR.

“Empat RUU yang disebutkan di awal mungkin mewakili kehendak penguasa. Lihat pasal-pasal yang mengesahkan RUU tersebut. Warna kekuasaannya jelas sekali,” kata Lucius, Rabu (17/7/) kepada Kompas. 2024).

Baca Juga: Perubahan UU Wantimpres, Yusril: Kedudukan DPA Setara Presiden

Lalu apa kepentingan pemerintah terhadap RUU ini?

Menurut Lucius, pemerintahan saat ini dan masa depan berada dalam kesatuan politik.

Kolusi antara pemerintahan saat ini dan masa depan memperjelas bahwa kebutuhan mendesak saat ini adalah memenuhi agenda pemerintahan berikutnya yang masih terlihat sama dalam urusan politik, jelasnya.

Oleh karena itu, undang-undang yang terkesan tidak perlu bagi masyarakat, justru mengharuskan pemerintah untuk segera menyelesaikannya.

Sementara undang-undang yang sudah ada di masyarakat kini harus segera dikuburkan melalui DPR.

Baca Juga: Amandemen UU, TNI Usulkan Prajurit Boleh Berbisnis

Di sisi lain, Lucius menilai bukan suatu kebetulan jika DPR tiba-tiba ingin membahas sebuah RUU.

Pada periode ini, misalnya, DPR mungkin akan “bangga” karena sejumlah RUU kontroversial bisa diperdebatkan dan disahkan menjadi undang-undang. Dari RUU Cipta Kerja hingga RUU Ibu Kota Negara (IKN).

“RUU yang kontroversial biasanya didasarkan pada proses perundingan yang terburu-buru dan mengabaikan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Meski mendapat kritik dari masyarakat, DPR akhirnya berhasil menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan mereka kapan pun mereka mau, bahkan setelah ada yang ditolak Mahkamah Konstitusi, tambahnya.

Baca Juga: Kekhawatiran Perubahan UU Polri, Perluasan Kewenangan Polri di Bidang Siber dan Intelijen

Berkaca dari hal tersebut, Lucius menilai DPR tidak merasa perlu mendengarkan masyarakat di akhir masa jabatannya.

“Sehingga mereka tidak segan-segan merencanakan dan menegosiasikan rancangan undang-undang yang tiba-tiba harus diselesaikan di akhir masa jabatan,” kata Lucius.

Sebagai informasi, DPR baru-baru ini mengajukan empat RUU untuk dibahas pada akhir masa jabatan 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top