DPR Kebut Bahas RUU Pilkada untuk Lawan Putusan MK, Bivitri: “Kegilaan” yang Perlu Diluruskan

JAKARTA, virprom.com – Pengacara konstitusi Bivitri Susanti mengatakan, langkah DPR mempercepat pengujian Undang-Undang (RUU) Pilkada pasca terbitnya putusan dan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 60/PUU-XXII/2024. kependekan dari “gila”.

Keputusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mengubah batas perolehan suara dengan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah agar partai-partai tidak berkoalisi.

DPR diharapkan membahas RUU Pemilu untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi atau membuat undang-undang baru yang tidak diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Ya, ini kegilaan yang harus kita selesaikan, kata Bivitri dalam wawancara Newsroom di YouTube virprom.com, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Penghargaan Kala Gempita Agustus dari Pupus MK oleh Manuver DPR…

Bivitri mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dimaknai berbeda oleh partai politik di parlemen untuk kemudian disebutkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Bivitri mengatakan, putusan MK beserta seluruh alasan hukumnya telah menjelaskan keinginan dalam UUD 1945.

Bivitri mengaku sudah membaca pengujian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024 dan menguji kualitas pendapat hakim konstitusi.

“Jangan sampai dibalik,” kata Bivitri.

Namun, kata Bivitri, saat ini partai politik di DPR RI berupaya mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengembalikan batas suara menjadi 20 persen.

Akibatnya, ada calon yang didukung partai politik atau hanya satu.

“Iya ini tidak benar, saya harus katakan jujur, ini pelanggaran konstitusi, tidak ada undang-undang yang memperbaikinya selain putusan MK,” kata Bivitri.

Baca juga Cerita Ini: Mulai Besok, Banyak Pekerja di DPR dan KPU Akan Aksi Tuntut Dengarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baleg DPR RI langsung menggelar rapat pengujian undang-undang pemilu bersama pemerintah pada hari ini, setelah Mahkamah Konstitusi memberikan perkara uji hukum undang-undang pemilu kemarin.

Sidang kerja DPR RI dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan perubahan undang-undang pemilu pada pukul 13.00 WIB, dan keputusan akan diambil pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.

Anggota Badan Legislatif DPR Yandri Susanto mengatakan pengujian UU Pemilu bukan bertujuan untuk membatalkan putusan MK, melainkan mengubah putusan MK menjadi UU Pemilu. 

“MK tidak bisa kita hapus, kita ingin mengubahnya menjadi jelas, tidak ada penjelasan yang tidak jelas, yang dibuat oleh redaksi KPU atau keduanya yang ingin ikut Pilkada. Ini redaksinya, titik koma, hukumannya. Secara bahasa, kita harus konsisten dengan undang-undang Pilkada, “kata Yandri, Rabu.

Kelompok Gerindra ini disebut diundang pemerintah ke rapat DPR oleh Wakil Presiden DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top