DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komite VIII DPR Ashabul Kahfi mendukung kerja sama Indonesia dan Arab Saudi yang melarang ibadah haji tanpa visa resmi haji.

Pasalnya, banyak orang yang menunaikan ibadah haji secara berkelompok dengan menggunakan visa umroh atau haji.

“Jadi pada tahun ini, kerja sama Indonesia dan Arab Saudi berarti jamaah yang tidak menggunakan visa haji dianggap tidak sah, meski dikatakan dilarang. Saya selaku Ketua Komisi VIII mendukung hal tersebut,” kata Ashabul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menurut Ashabul, Islam selalu mengutamakan keselamatan jiwa. Jika jumlah jamaah haji ilegal banyak, maka jumlah jamaah haji akan membludak dan hal ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2024, Jemaah Jakarta Diminta Tak Hanya Mempersiapkan Fisik Tapi Juga Mental

“Kenapa? Karena di atas segalanya, Islam selalu mengutamakan keselamatan jiwa,” ujarnya.

Ashabul mengingatkan, kapasitas tenda tempat istirahat selama haji pasti akan bertambah jika banyak orang tanpa visa haji yang berhasil masuk.

Ia mengatakan, mulai tahun 2024, pemerintah Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap jamaah haji yang tidak memiliki visa haji.

“Bagi yang tidak menggunakan visa haji akan diperiksa dan dipulangkan,” kata Ashabul.

Sementara itu, Ashabul mengimbau penyelenggara perjalanan mewaspadai bahayanya masyarakat yang masuk tanpa visa untuk menunaikan ibadah haji.

Ia mengingatkan, keselamatan masyarakat harus tetap diperhatikan meskipun perjalanan tersebut mempunyai niat baik, seperti kemudahan ibadah haji.

Selain itu, Ashabul juga mengamini perlunya penambahan kuota haji untuk Indonesia.

“Alhamdulillah tahun ini bertambah 20 ribu lagi. Namun tambahan kuota ini sebaiknya ditingkatkan dengan pelayanan yang berkualitas, yang terpenting adalah keamanan dan kenyamanan. Mengapa kuota harus ditambah tanpa menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat?” dia berkata.

Wakil Presiden Maruf Amin mengimbau biro perjalanan tidak mengirimkan penumpang yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa selain visa resmi haji.

Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Jamaah Sehat

Sebab, negara yang mengirim atau mengkoordinir jemaah haji tanpa izin atau visa haji, seperti visa haji atau visa umrah, sudah melanggar aturan.

Sesuai aturan yang diterapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pihak ini terancam hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal 50.000 Guys.

“Aturannya visa haji tidak bisa digunakan untuk haji dan ada konsekuensinya. Jadi bagi travel agent, visa haji itu biasanya perjalanan, jangan menyalahgunakan kesempatan untuk naik haji lalu memanipulasinya dalam haji,” ujarnya di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (29/2024). Simak untuk berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top