DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi “Online” ke MKD

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman menanyakan kepada pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apakah ada anggota DPR RI yang merupakan pemain judi online.

Ia meminta PPATK menyampaikan informasi tersebut kepada Dewan Kehormatan DPR (MKD).

Sebab, menurut dia, keikutsertaan anggota dewan dalam game online tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga norma etika DPR.

“Selain itu kita juga ingin tahu apakah ada anggota DPR di DPR ini yang ketahuan bermain game online ya? Ini yang kami minta informasinya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja komisi III DPR. RI bersama PPATK, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Ada MKD di DPR ini Pak, Yang Mulia Majelis Hakim bisa lapor agar kita ada pendekatan.”

Baca juga: PPATK enggan membeberkan informasi pihak pengirim dana Rp 5 triliun ke 20 negara.

Selain itu, Habiburokhman khawatir dengan kenyataan bahwa hampir setiap tempat usaha memiliki perjudian online.

Ia mengatakan, secara hukum orang yang berjudi online bisa dijerat Pasal 303 KUHP.

 

Dengan demikian, tidak hanya penyelenggara permainan judi di Internet, tetapi juga para pemainnya bisa dihukum.

“Masalah judi online memang menyebalkan pak, hampir semua institusi dianggap sebagai pemainnya. Kalau parameter hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP, orang yang berjudi bisa dihukum meski sekadar bermain.” Gebiburaksman. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top