DPR Dinilai Patut Bikin Keputusan Resmi Pembatalan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) sebaiknya didahului dengan keputusan resmi, untuk menghindari spekulasi di kalangan mereka. publik proses pendaftaran calon peserta Pilkada.

Yang terpenting pembatalan amandemen daerah pasca pemilu harus ditulis hitam putih, seperti surat keputusan resmi DPR, kata Adi Prayitno, Direktur Parameter Politik Indonesia. (24/8/2024).

Adi menilai masyarakat memerlukan bukti kuat atas keputusan menyetujui revisi UU Pilkada.

Sebab menurutnya, masyarakat telah belajar dari peristiwa masa lalu bahwa DPR dan pemerintah terus mengesahkan rancangan dan perubahan undang-undang, seperti UU Cipta Kerja dan amandemen UU KPK, meski mendapat perlawanan keras dari masyarakat. .

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Berbeda dengan DPR-KPU, dan Tetap Pertahankan Putusan MK!

“Kalau hanya dibicarakan saja, kalau sekedar status di media sosial, menurut saya kurang kuat. Makanya kita perlu hitam putih, karena verifikasi UU Pilkada memang sudah dibatalkan,” kata Adi. .

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR menunda Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024), menyetujui revisi UU Pilkada, karena tidak mencapai kuorum.

Dalam Peraturan DPR Nomor. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Rapat DPR dapat dibuka apabila 1/2 anggota rapat dihadiri lebih dari 1/2 partai konstituen.

Karena anggota DPR berjumlah 575 orang, maka rapat paripurna hanya bisa dimulai jika hadir 288 anggota DPR.

Namun pada pembukaan sidang kemarin, terungkap anggota DPR yang hadir hanya 89 orang.

Baca Juga: Jokowi Tak Sangka Perppu Terbentuk, KPU-DPR Segera Selesaikan PKPU

Sedangkan anggota DPR yang tidak diperbolehkan hadir dalam rapat paripurna berjumlah 87 orang.

Selang 30 menit terhenti, ternyata jumlah anggota DPR yang hadir bertambah. Akibatnya, Sidang Umum tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses perubahan UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pendaftaran pemilu 2024 pada 27-29 Agustus 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perubahan ambang batas calon gubernur daerah dengan keputusan No. 60/PUU-XXII/2024 disampaikan oleh Partai Labore dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas calon presiden daerah harus lebih dari 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembalikan 300 Pengunjuk Rasa ke DPR, Masih Diselidiki

Di sisi lain, KPU telah menerbitkan rancangan peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top