DPR Didesak Sahkan RUU PPRT pada Sisa Masa Sidang 2024

Jakarta, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU).

Desakan tersebut diungkapkan empat lembaga nasional perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Olivia Chadijah Salampesi, Wakil Ketua Komnas Perempuan, mengatakan RUU PPRT sudah diproses selama 20 tahun dan belum ada tanda-tanda disahkan.

Baca Juga: Upaya PRT di Jaksel Jadi Caleg DPRD DKI: Ingin Perjuangkan UU PPTT, Tapi Dilarang Kampanye di Sekitar Rumah Kontrakannya

Saat ini, RUU tersebut terancam dianggap sebagai “RUU non-transisi”, sehingga seluruh langkah yang telah diproses selama ini harus diulangi dari awal pada periode DPR berikutnya.

“Apabila pada sisa waktu periode legislasi berjalan tidak terdapat item daftar persoalan, maka RUU PPRT tergolong RUU non-terusir. Artinya, RUU PPRT tidak direncanakan pada DPR RI periode 2024-2029. Harus mulai kembali secara bertahap,” kata Olivia di kantor Comnas HAM, Jumat (19/7/2024).

Komisioner Comnas Perempuan Veranto Sitohang menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RUU PPTT dan menjadikannya undang-undang.

Sebab, peraturan ini sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi pekerja rumah tangga dan majikan. Dengan cara ini hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.

“Sehingga majikan dan pekerja rumah tangga terlindungi,” jelas Veranto.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayat mengatakan, RUU PPRT ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI dan pemerintah dan diserahkan ke DIM untuk dibahas bersama.

Lebih lanjut, RUU PPTT juga menjadi salah satu prioritas dalam Program Hukum Nasional (Prolegance). Atas dasar itu, DPR wajib memberikan prioritas pada pembahasan dan pengesahan RUU PPTT.

Artinya, kalau disebut RUU prioritas, maka DPR wajib memberikan prioritas. Apalagi tinggal 1 langkah lagi. Karena akan diajukan sebagai RUU inisiatif pada 23 Maret 2023. telah diberi nama. Artinya tinggal pembahasan dan persetujuan saja,” tutupnya.

Sebagai informasi, DPR RI sudah diusulkan sejak RUU PPRT tahun 2004. Namun, RUU tersebut baru masuk Program Legislatif Nasional (Prolegance) pada tahun 2010.

Baca juga: Kisah PRT di Jakarta Selatan yang Jadi Caleg DPRD DKI Ingin Perjuangkan UU PPTT

Setelah masuk dalam daftar prolegasi, Komisi IX DPR RI akhirnya melanjutkan penelitian, uji publik, dan studi banding pada tahun 2011 hingga 2012. Pada tahun 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja lembaga legislatif (legislatif) DPR RI. Lewati fase berikutnya.

Namun pembahasan lebih lanjut mengenai RUU PPTT pada DPR RI periode 2014-2019 masih simpang siur dan tidak menentu. Perkembangan baru terjadi pada periode 2019-2024.

Pada tahun 2020, Balague mengakhiri pembahasannya dan nasib RUU PPRT ke depan berada di tangan Badan Permusyawaratan (BAMS).

Namun RUU ini kembali mendapat penolakan keras. Sebab, dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) 21 Agustus 2021, DPR memutuskan menunda pengesahan RUU PPRT ke BAMAS.

Baca juga: Desak DPR Setujui RUU PPTT, Komnas HAM: Kalau Tidak, PRT Tetap Terancam…

Masyarakat pun menyampaikan kritik dan tekanan agar DPR mengesahkan RUU PPTT. Setelah itu, rapat BAMS akhirnya memutuskan untuk membawa RUU PPTT ke rapat paripurna pada 14 Maret 2023.

Pekan depan, Selasa, pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang keempat tahun 2022-2023, Ketua DPR RI Puan Maharani menandatangani RUU PPRT inisiatif DPR RI.

Sayangnya, hingga berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU PPRT belum juga disahkan menjadi undang-undang. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top