DPR Dianggap Langgengkan Perbudakan Modern Jika Tak Sahkan RUU Perlindungan PRT

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperkirakan akan melanjutkan praktik perbudakan modern karena menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Olivia Chadidjah Samampessy menjelaskan, RUU PPRT bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga dapat dilindungi dan dipenuhi.

Adanya peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara.

“Karena mereka adalah warga negara yang mempunyai hak. Nah, salah satu hak yang ingin kita lindungi adalah jaminan sosial. Ini yang terkecil, kata Olivia di kantor Komnas Perempuan, Jumat (19 Juli 2024).

“Kalaupun tidak bisa, BPJS akan melakukannya, meski soal jaminan ini adalah perbudakan modern yang dijalankan negara.” “Kita tidak dapat menyangkal bahwa ini bukan perbudakan,” katanya.

Baca Juga: Ancaman Kekerasan Terhadap PRT di Tengah UU PRT yang Belum Disahkan 18 Tahun Lalu

Berdasarkan hal itu, Olivia berharap DPR RI memanfaatkan sisa masa sidang tahun 2024 untuk membahas RUU PPRT dengan pemerintah dan menjadikannya undang-undang.

Sebab UU PRT sangat diperlukan untuk menjamin setiap PRT terlindungi dari segala bentuk pelanggaran HAM.

“Ingat ada PRT yang punya anak, ada kelompok rentan penyandang disabilitas, ada masyarakat yang berpotensi menjadi penyandang disabilitas. Meski hikmahnya tidak bisa diambil,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004. Namun RUU ini belum diundangkan.

Olivia menjelaskan, RUU PPRT yang ada saat ini rentan dianggap sebagai “RUU yang tidak didelegasikan” jika tidak segera disetujui pada masa DPR-RI periode 2019-2024.

Artinya, pada DPR periode berikutnya, semua langkah sebelumnya harus diulangi dari awal.

“Jika nomor daftar inventarisasi selama sisa masa peraturan perundang-undangan berjalan tidak ada masalah, maka RUU PPRT akan tergolong RUU yang tidak dapat dipindahtangankan,” kata Olivia di kantor Komnas HAM, Jumat (19 Juli 2024). .

Artinya RUU PPRT harus kembali ke tahap perencanaan DPR-RI periode 2024-2029, lanjutnya.

Baca Juga: Dorong DPR Sahkan UU PPTT, Komnas HAM: Kalau Tidak, PRT Akan Terus Terancam…

Berdasarkan hal itu, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas (KND) meminta DPR untuk mengesahkan RUU PPTT pada sisa sidang tahun 2024.

“Berapa tahun lagi pertarungan ini akan menunggu jika tidak (dilegalkan) tahun ini? 20 tahun dia diabaikan.” “Kalau kembali ke sesuatu yang baru, kembali dari awal, bisa 21 tahun, 22, 23, 24, 25 tahun, bahkan mungkin lebih,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita yang ingin Anda akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top