DPR Desak Ronald Tannur Dicekal Keluar Negeri Usai Divonis Bebas PN Surabaya

JAKARTA, virprom.com – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang membela keluarga Dini Sera Afranti, Reke Dieh Pitaloka, mengaku mendapat informasi Gregorius Ronald Tannur akan ke luar negeri setelah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald merupakan anak anggota DPR nonaktif kelompok PKB, Edward Tannur, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan pacarnya DIni.

Menurut Rieke, sebaiknya Ronald Tannur dilarang keluar negeri hingga perkaranya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Rieke bersama keluarga Dini saat audiensi Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2024).

Baca Juga: Emosi Sahroni Usai Hakim Bebaskan Pernyataan Ronald Tannur

“Kami berharap pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur tetap ditegakkan hingga permasalahannya benar-benar mendapat kejelasan dalam putusan kasasi di MA,” kata Rieke.

Karena kami prihatin dengan informasi tersebut, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi ada baiknya kita berspekulasi bahwa yang bersangkutan berencana meninggalkan negara itu, tambahnya.

Di akhir sidang antara keluarga Dini dan Komisi III DPR, disepakati DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal Ronald Tannur.

Ditemui usai pertemuan, Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengatakan jika Ronald Tannur ada di luar negeri, maka proses hukum yang berjalan akan sia-sia.

Dia menegaskan, jika proses kasasi tetap dilanjutkan, Ronald Tannur bisa saja dicekal.

Baca Juga: Kwai Masih Belum Menerima Salinan Surat Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

“Kami minta pencekalan terhadap Ronald. Karena perkara ini belum diputuskan, masih dalam tahap banding, sebaiknya pencekalan itu dilakukan, karena belum final, masih dalam proses hukum. Proses hukum akan dimulai. Percuma saja, proses hukum akan sia-sia. Kenapa kalau “terdakwa sudah tidak ada lagi di Indonesia saat diputuskan,” jelas Habiburokhaman.

Menurut Habiburokhaman, DPR akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencekal Ronald Tannur di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia mengatakan, pelarangan itu akan ia dorong saat DPR kembali bersidang.

“Iya nanti saat masa uji coba dimulai, karena tidak bisa saat istirahat,” imbuhnya.

Ronald Tannur sebelumnya didakwa menganiaya pacarnya Dini Serra Afrianti (29) hingga kematiannya pada Rabu (04/10/2023).

Majelis Hakim Ketua PN Surabaya Erintua Damnik mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: PN Surabaya Benarkan Kontroversi Usai Bebasnya Ronald Tannur Tak Hentikan Sidang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top