DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dapat Dijabat secara Bergantian

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah mengenai masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) yang ditetapkan melalui revisi UU tersebut. Hukum Wantimpres.

Dalam daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pengujian UU Wantimpres, pemerintah mengusulkan agar Ketua Wantimpres dapat diganti dari antara anggota yang ditunjuk oleh Presiden.

“Pengurusan Dewan Pertimbangan Presiden tidak serta merta berlangsung selama lima tahun, bisa dilakukan secara bergilir, karena Dewan Pertimbangan Presiden biasanya mengumpulkan para senior tentunya setelah pengangkatan Presiden,” jelas Menteri PAN RB Abdulla. Azwar Anas saat rapat kerja bersama DPRD, Selasa (9/10/2024).

Baca juga: Badan Legislasi Pemerintahan DPR Setuju Perubahan Nomenklatur RUU Wantimpres

Belakangan, Wakil Ketua Balega DPR Achmad Baidowi mempertanyakan usulan pemerintah karena jabatan Ketua Wantimpres dijabat oleh orang yang sama untuk masa jabatan lima tahun.

“Iya, kalau lima tahun permanen pasti ada pro dan kontra. Kalau AKD (perlengkapan di kapal) bisa diubah, ketua komisi bisa diganti seperti itu,” kata Aviek, sapaan akrab Baidovi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratmans Andi Agtas juga menegaskan, jabatan Ketua Wantimpres nantinya akan dialihkan ke anggota lain.

Ia mengatakan, keputusan siapa yang akan dipilih sebagai Ketua Wantimpres merupakan hak prerogratif Presiden RI.

Baca juga: Review UU Wantimpres, Pemerintah Usul Batasi Jumlah Anggota DPA

“Oleh karena itu, sebaiknya ketua diangkat oleh presiden, tapi tidak menutup kemungkinan juga bisa diganti. Kalau pemerintah, pilihannya kita serahkan ke DPR,” kata Supratman.

Awiek kemudian meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap usulan pemerintah tersebut.

“Bagaimana menurutmu, apakah kamu setuju dengan usulan pemerintah? Tok, oke?” Aviek bertanya, para peserta rapat mengangguk setuju. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top