DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi III DPR dari sayap Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding mengungkapkan, partainya telah menyelesaikan rapat paripurna untuk memutuskan pengujian undang-undang tingkat 1. di Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (13/5/2024).

Rapat ini digelar saat DPR masih libur atau terjadi pengurangan daerah pemilihan.

Dalam pertemuan itu, kata Sudding, Komite III dan Pemerintah sepakat agar pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2 oleh Majelis Umum.

“(Dibawa ke tingkat II) untuk mendapat izin seluruh anggota dewan,” kata Sudding saat dihubungi virprom.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pamit ke Jokowi, Mahfud Ingin Uji UU MK Tak Dilanjutkan.

Sudding menjelaskan, pemerintah juga menghadiri rapat yang digelar di Gedung DPR tersebut.

Pihak pemerintah yang hadir antara lain Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly.

Sudding yang ditanya alasan pertemuan itu dilakukan saat liburan, mengaku tak tahu alasannya.

“Iya saya tidak tahu, karena yang jelas saya diundang untuk ikut rapat pimpinan, jadi saya ikut,” kata politikus PAN itu.

Sudding pun mengaku belum bisa memastikan kapan rapat umum berikutnya akan digelar untuk menyetujui pengujian undang-undang tersebut.

“Saya tidak tahu apakah besok akan dibawa ke rapat umum, karena besok masa sidang dibuka, atau besok masa sidang dibuka, baru kemudian dibawa ke sidang umum,” kata Sudding.

Baca juga: DPR Tunda Persetujuan Uji UU Mahkamah Konstitusi, Tanggapi Surat Pemerintah

Ia juga mengatakan, undang-undang Mahkamah Konstitusi patut ditinjau kembali karena pada akhir tahun lalu hanya dibahas untuk menyetujuinya.

Namun menurut Sudding, saat itu pemerintah tidak mengizinkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang tersebut.

“UU MK sudah lama kita bahas, sebenarnya tahap kedua sudah kita bahas, dan sudah selesai. Sekarang harus disampaikan ke Majelis Umum, tapi saat itu Menteri Dalam Negeri, Tidak ada politik. , urusan hukum dan keamanan belum disetujui pemerintah,” ujarnya.

“Tapi fraksi-fraksi di DPR sudah kompak. Jadi, tokonya kena,” ujarnya.

virprom.com mencatat, DPR akan menyetujui pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi pada awal Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top