DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025 jika Kotak Kosong Menang

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kedua Republik Demokratik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menggelar pemilu baru jika daerah menang dengan kotak suara kosong.

Pemilihan ulang ini dijadwalkan pada September 2025.

Kesepakatan itu dilakukan antara Dewan Kedua Republik Demokrat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Komisi Pengelola Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Direktorat Kehormatan Koordinator Pemilihan (DKPP) di gedung DPR. , Rabu (25 September 2024), Senayan, Jakarta.

“Bagi daerah yang hanya terpilih pasangan calon kepala daerah dalam pilkada dan tidak memperoleh suara lebih dari 50%, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah II, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama-sama menyetujui gubernur, wakil, wakil wakil, dan pemilihan walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada bulan September 2025.”

BACA JUGA: UU Pilkada Digugat Mahkamah Konstitusi, Penggugat Minta Kotak Kosong di Setiap Daerah.

Ahmed Doli Cunha, Ketua Komite Kedua Partai Demokrat Demokrat, menjelaskan pada Pilkada 2024, ada 37 daerah yang punya calon dengan kotak kosong.

Ia menegaskan, seluruh pemangku kepentingan berencana memastikan tidak ada lagi pilkada dalam kurun waktu satu tahun setelah pemilu November 2024 di daerah yang sama.

“KPU membuka kembali masa pendaftaran selama dua hari. Saat ini 37 dari 41 daerah hanya memiliki satu calon. Keputusan minggu lalu menegaskan jangka waktu pelaksanaan pemilu ulang tidak boleh lebih dari satu tahun,” jelas Dolly. “

Baca juga: Apa? Akankah kotak kosong memenangkan pemilu lokal?

Dolly juga menambahkan, jika ada calon yang kalah pada Pilkada Provinsi 2024, maka calon tersebut dapat mencalonkan diri kembali pada pemilu ulang pada September 2025.

Dia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pengangkatan.

“Iya, karena menurut undang-undang bisa diangkat kembali,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top