DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

JAKARTA, virprom.com – Perdebatan reformasi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menyimpang dari tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, jika terus berlanjut.

Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Terkait Parlemen Indonesia (Formappi), mengatakan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR dan pemerintah harus menjelaskan kepada publik proses penyusunan revisi UU Mahkamah Konstitusi. .

Padahal, menurut Lucius, banyak langkah yang tidak diketahui dalam proses tersebut hingga DPR dan pemerintah tiba-tiba mengumumkan akan membawa perdebatan revisi UU MK ke paripurna.

Lucius dalam program Newsroom Chat virprom.com, Selasa (14 Mei 2024), mengatakan, “Saya kira revisi UU Mahkamah Konstitusi akan dibahas jika dibawa ke sidang paripurna.” Kemarin.

Baca Juga: DPR Diam-diam Kaji UU Mahkamah Konstitusi Dianggap Bercanda

Menurut Pak Lucius, sebaiknya DPR dan pemerintah mulai menyiapkan revisi RUU Mahkamah Konstitusi.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, DPR dan pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dalam proses peninjauan dan menjaring pendapat masyarakat.

“Kami belum pernah mendengar pendapat masyarakat tentang apa yang ingin kami ubah atau perbaiki di MK,” kata Lucius.

Oleh karena itu, Pak Lucius kesal karena perdebatan revisi UU MK terkesan tertutup dan mendesak sehingga membuat masyarakat kurang terlibat.

Baca Juga: Amandemen UU MK Dianggap Sebagai Alat Sandera Keuntungan Seperti Penambahan Kementerian.

Lucu sekali, saat jeda, diterima ada rapat di luar kompleks DPR dan rapat itu menjadi alasan DPR merevisi UU ini ke debat atau paripurna tingkat 2, kata Lucius.

Lucius kemudian menjelaskan perkembangan perdebatan DPR dan pemerintah pada masing-masing undang-undang.

Prosesnya dimulai dari penyusunan kemudian dilanjutkan koordinasi dengan badan legislatif (Baleg) DPR.

“Setelah disinkronkan di lembaga legislatif DPR, maka dibawa ke Majelis Umum untuk disetujui sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR,” kata Lucius.

Baca Juga: DPR Diam-diam Revisi UU MK Dianggap Berlebihan

Kemudian DPR, kata Lucius, akan meminta surat kepada Presiden (Surpres) agar pemerintah bisa ikut serta dalam pertimbangan RUU tersebut.

Usai menerima Surpres, RUU tersebut dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

“Itu prosedur standar sebelum level I bicara, setelah level I baru level 2,” kata Lucius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top