DPR Berharap Para Hakim Kembali Bertugas Normal, Janji Kawal Tuntutan Kesejahteraan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Fraksi PAN DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap para hakim bisa kembali menjalankan tugasnya setelah menyampaikan aspirasinya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Menurut dia, hakim tinggal menunggu presiden terpilih, Prabowo Subianto, memenuhi janjinya untuk memenuhi tuntutan tersebut.

DPR RI juga berkomitmen mengikuti permintaan hakim agar pemerintah dipenuhi.

“Kami berharap dengan komitmen Presiden terpilih dan juga DPR untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini, para hakim dapat kembali menjalankan tugas mulianya dalam proses peradilan kita,” kata Ketua dalam keterangannya, Jumat (10/11/2024).

Baca Juga: Hakim Mogok Demi Kesejahteraan, Pakar Universitas Erlanga Sebut Integritas Harus Ditingkatkan

Pangeran menilai tuntutan hakim itu wajar dan patut menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia.

Bagi ketua, hakim harus mempunyai martabat dan kehormatan sehingga tidak dapat mencampuri dan menjamin rasa keadilan dalam pelaksanaan tugasnya.

“Perhatian lebih harus diberikan kepada para hakim, terutama dalam hal fasilitas bagi hakim yang bekerja di daerah terpencil. Namun sebenarnya sejauh ini kondisi hakim kita kurang mendapat perhatian,” kata Prince.

Namun, Ketua mengingatkan bahwa hakim juga mempunyai kewajiban untuk menciptakan iklim keadilan yang baik.

Ia khawatir ketidakhadiran massa yang berkepanjangan ini akan menghambat masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

“Mari kita terus menjalankan tugas mulia kita sebagai hakim agar para pencari keadilan tidak dirugikan.” “Bertindak adil merupakan salah satu manfaat dalam mewujudkan stabilitas nasional,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan se-Indonesia akan mengambil cuti bersama selama lima hari mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena melihat pemerintah tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

 

Baca juga: Mahfoud M.D: Pengujian UU Mahkamah Konstitusi Tidak Adil dan Ancam Independensi Hakim

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arasid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Aturan tersebut merinci gaji pokok hakim yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) yakni berkisar R2 juta hingga R4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Hakim mendapat tunjangan jabatan di luar gajinya, namun nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak mencerminkan tanggung jawab dan jumlah pekerjaan yang diembannya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top