DPR Bebaskan Presiden Pilih Anggota DPA, Tidak Harus Mantan Presiden

JAKARTA, virprom.com – Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislatif Republik Korea, mengatakan revisi undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memberikan kebebasan kepada Presiden untuk mengangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan anggota baru. nama. dari Wantimpres.

Supratman mengatakan Republik Korea tidak membatasi masa jabatan anggota DPA dan menyerahkan segalanya kepada presiden.

“Tidak ada (Korea Utara membatasi masa jabatan DPA), Presiden yang memilih, ketua diambil dari anggota dan diangkat oleh Presiden,” kata Supratman, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Revisi UU Wantimpres, DPR Rekomendasikan Tak Batasi Jumlah Anggota DPA

Supratman pun mengaku belum tahu apakah DPA akan diisi oleh mantan presiden.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, komposisi anggota DP akan ditentukan oleh Presiden sendiri.

Kalau begitu, tanyakan pada presiden, kita buatkan undang-undang untuknya, dia tahu siapa dia dan apa yang harus dilakukan.

Baca juga: Kado Ditolak Perintah Wantimpres Diubah Karena Permintaan Prabowo

Bambang Soesatyo, Ketua Republik Rakyat Tiongkok, mengatakan bahwa DP dapat dihidupkan kembali dan diisi oleh mantan presiden untuk mendukung usulan mantan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk klub presidensial.

Revisi UU Wantimpres berkaitan dengan kebangkitan DPA, salah satu ketentuannya adalah perubahan nama Wantimpres menjadi DPA.

Revisi UU Wantimpres memastikan jumlah anggota DPA berdasarkan UU Wantimpres tidak melebihi 8 orang. Dengarkan berita dan cerita teratas pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top