DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua KPU

Pasalnya, mahasiswa Unsoed di UNS kini mengeluhkan biaya UKT yang naik ratusan persen.

Dede menilai kenaikan UCT sebesar 100-500 persen tidak masuk akal.

Baca Juga: UKT Unair 2024 Tak Ada Kenaikan, Ini Biaya Kuliah Unair Per Semester.

Hal itu disampaikan Dede saat bertemu dengan Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5) 2024.

“Kita melihat akibat dari permasalahan ini, melalui Permendikbud 02 Tahun 2024 ada beban yang diberikan kepada perguruan tinggi tanpa landasan yang kuat dengan biaya yang besar,” kata Dede.

“Ini menurut kami tidak masuk akal, makanya kami melihat harus duduk bersama. Besok, kami berencana menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kongo dan segera membentuk panitia kerja biaya pendidikan,” ujarnya.

Baca juga: Soal Kenaikan Biaya UKT, Kemendikbud: Tidak Ada Komersialisasi di Kampus

Dede mengatakan, pihak harus mengetahui sebenarnya penyebab mahalnya biaya pendidikan.

Dede mengatakan, DPR belum mengetahui apakah biaya pendidikan di perguruan tinggi naik karena harus membayar gaji dosen, biaya pengembangan, biaya penelitian atau alasan lainnya.

Ia menegaskan, selain biaya kuliah, ia juga akan mempertimbangkan biaya pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

“Sampai saat ini belum terjadi. Kita belum pernah melihat komponen biaya pendidikannya,” kata Dede.

Dede mengatakan, kenaikan UKT seharusnya sudah disepakati sejak awal antara santri dan orang tuanya, karena berkaitan dengan inflasi.

Baca juga: Biaya UKT di Perguruan Tinggi Tanah Air Meningkat, Kata Kemendikbud Ristek

Namun yang menjadi pertanyaan mengapa ketika mahasiswa baru masuk perguruan tinggi tiba-tiba UKT-nya meningkat signifikan.

Akibatnya, kata dia, sejumlah mahasiswa keluar dari PTN.

“Iya, mahasiswa yang bersusah payah ujian, ujian, dan lain-lain untuk masuk perguruan tinggi tanah air tiba-tiba mendapati biayanya seperti ini. Banyak dari mereka yang miskin, jadi itu tidak benar,” kata Dede.

“Harus kita kaji ulang dan akan kita panggil dan minta kesimpulan. Kami minta pemerintah ini mempertimbangkan kembali Permendikbud 02/2024 secepatnya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top