DPR “Anulir” MK, Bola Panas di KPU, Pakar: Kita Lihat, Membangkang atau Jaga Konstitusi

JAKARTA, virprom.com – Bola panas pengaturan Pilkada 2024 kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (GEC) sebagai regulator teknis yang memproses seluruh pencalonan kepala daerah.

Pasalnya, Badan Legislatif (Baleg) DRC RI hari ini “membatalkan” suatu keputusan penting MC terhadap UU Pilkada, padahal keputusan MC tersebut secara teoritis bersifat final dan mengikat sejak diumumkan.

Kini, seperti halnya pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada 2024, tinggal memilih KPU dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. dalam pemilihan presiden atau Kongo.

“Bagaimana dengan KPU? Setelah MK mengambil keputusan atau merevisi undang-undang? Dari sini kita bisa mengukur apakah KPU itu pembangkang konstitusi atau pembela konstitusi,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Kompas. com pada Rabu (21/08/2024).

Baca Juga: Fraksi PDI-P Sebut Pengujian RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia ini meminta KPU menegakkan konstitusi sebagai lembaga independen dan tidak mengikuti tipu muslihat Senayan.

Kerja lembaga penegak hukum bukan berarti KPU harus tunduk kepada DPR, apalagi jika dilihat secara hierarkis, putusan MK bersifat lebih tinggi karena mengkritisi undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang UUD 1945. kepada Konstitusi.

Benar, dia harus taat hukum, taat hukum juga berarti mengikuti putusan MK, kata J. Bivitri.

“Jika “Perppu” atau undang-undang tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, maka melanggar konstitusi. Oleh karena itu, sebaiknya KPU tidak melaksanakan “Perppu” tersebut, melainkan cukup mengambil peraturan KPU yang mengaturnya secara teknis (melakukan perubahan dan penambahan ketentuan teknis karena interpretasi). Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang),” jelasnya.

Ia mencontohkan lain, pada 2018, KPU menghadapi “ketidakpastian hukum” terkait pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diikuti Osman Sapta, Ketua Umum Partai Hanura.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada, Kepala Daerah yang Diduga Mengganggu Hasil Pilkada Harus Siap Recall MC.

Saat itu, muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Mahkamah Agung (AT) yang mendukung Oesman, dan sebelumnya MK mencatat calon anggota DPD tidak bisa merangkap jabatan di partai politik sehingga Esman harus mundur. .

Pada akhirnya, KPU mengambil tindakan yang tepat dengan tetap berpegang teguh pada putusan MK dengan mencopot Oesman dari daftar calon DPD yang bersaing pada Pilkada Sejm 2019.

Bivitri mengingatkan, jika KPU tidak menaati putusan MK, maka akan timbul perselisihan mengenai keabsahan calon yang maju dalam pilkada.

Terakhir, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyelesaikan perselisihan pemilu daerah dapat mendiskualifikasi kandidat karena inkonstitusionalitas.

“Implikasi politiknya penting, mengingat segala perselisihan hasil pilkada akan diputuskan oleh MC dan MC dapat memutuskan melalui pemungutan suara (PSU) yang mengesampingkan keputusan MC,” kata Bivitri.

Baca Juga: DPR Patuhi MA, Tolak Kelebihan MK pada Calon Gubernur, Angin Segar Bagi Kaesang

Istilah “tidak taat konstitusi” pun terlontar dari mulut MK menanggapi sengketa hukum pencalonan Osman Sapta saat itu.

Dengan Keputusan Majelis Hakim Konstitusi Nomor 100. 98/PUU-XVI/2018 saat itu, pengadilan menerapkan undang-undang atau pasal, sebagian pasal dan/atau sebagian undang-undang UUD 1945. Tidak ada perbuatan hukum menurut Konstitusi. wajib, tindakan apa pun yang mengabaikan keputusan ini akan dianggap ilegal.

Pengabaian ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau suatu pasal, bagian dan/atau sebagian undang-undang, meskipun Pengadilan menganggapnya melanggar hukum berdasarkan pasal 1945. kepada Konstitusi.

Oleh karena itu, jika ada lembaga atau masyarakat yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, hal itu merupakan bentuk ketidaktaatan spesifik terhadap konstitusi, bunyi resolusi tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top