DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus anggota tim pemantau haji DPR 2024 Ace Hasan Syadzily mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang (UU) dan Keputusan Presiden ( Keppres ) ) tentang kebijakan pembagian tambahan kuota ibadah haji khusus.

Melalui panitia khusus (pansus) yang akan segera dibentuk, Ace mengatakan kebijakan ini akan dipelajari bersama.

Pasalnya pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga: Cak Imin Sarankan Penerbangan Haji Jangan Dimonopoli

Saat itu, kuota haji Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221 ribu orang. Setelahnya, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah sehingga total kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 menjadi 241.000 jamaah.

Kemudian kuota haji dibagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

“Di mana kuota yang diberikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Jadi kuota Haji Indonesia 2024 sebanyak 241 (ribu) untuk haji reguler 221.720 dan haji khusus 19.280,” kata Ace. pada konferensi pers ibadah haji 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Beberapa bulan kemudian, atau tepatnya pada Februari 2024, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi tambahan kuota 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Agar Tak Ada Haji Colongan, DPR Usulkan Masa Berlaku Visa Umrah, Visit, dan Haji Dipendekkan

Ace menegaskan, kebijakan Kementerian Agama tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja VIII Komisi DPR dengan Menteri Agama, yang juga tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 06 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tahun 2020. 2024 yang diterbitkan pada bulan Januari 2024.

Oleh karena itu, kata Ace, keputusan Kemenag tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Ace mengatakan, pihaknya mempertanyakan kebijakan yang diambil Kementerian Agama, di mana kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas justru menambah kuota jemaah haji khusus.

Oleh karena itu, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan tambahan kuota tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja VIII komisi dengan Menteri Agama. Hal ini jelas bertentangan dengan rapat kerja. Dan tentu saja hal ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Jadi tentu saja “kami takut mempertanyakan kebijakan ini,” katanya.

Baca juga: Daya Tawar Menag Yaqut Tak Kuat, Cak Imin Minta Jokowi Tangani Langsung Diplomasi Soal Haji

Menurut Ace, pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merugikan tujuan penambahan kuota.

Ditegaskannya, tidak pernah ada penjelasan pasti terkait pembagian tambahan kuota ini, meski Kementerian Agama mengklaim kebijakan tersebut dibuat atas permintaan pemerintah Saudi.

“Namun yang perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum mendapat penjelasan pasti mengenai kebijakan tersebut. Oleh karena itu, kami berpendapat persoalan pembagian kuota ini harus benar-benar dikaji karena menyangkut kepentingan jemaah. , khususnya jamaah haji reguler,” kata Ace.

Sementara itu, kata Ace, tim haji DPR menilai persoalan pembagian kuota perlu diperhatikan karena menyangkut kepentingan jamaah, khususnya jemaah haji reguler yang sudah menunggu puluhan tahun.

Dia mencontohkan di Sulawesi Selatan, ada jemaah yang harus menunggu hingga 45-48 tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Ace berharap kebijakan penambahan kuota jemaah haji khusus bisa diklarifikasi ke pansus.

Oleh karena itu, persoalan kuota non-haji baik itu kuota jemaah atau kuota ganda atau kuota umum atau kuota lain di luar kuota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan haji harus kita selidiki dan selesaikan. ” jelasnya.

“Bagaimanapun, ini tentang perlindungan WNI di luar negeri,” tambah Ace. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top