Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

JAKARTA, virprom.com – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Surat Keterangan Pendaftaran Gratis (STR) tidak berlaku bagi seluruh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan (Nakes).

Menurut Budi, keringanan biaya tersebut tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang baru pertama kali meninjau permohonan yang diajukan ke STR.

Kelompok yang dikecualikan ini seharusnya dibayar pajaknya sesuai dengan undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Selain itu, pengecualian juga diharapkan berlaku bagi tenaga medis dan kesehatan asing yang baru menyelesaikan masa transisi, serta warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Biaya STR untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan, Surat Berlaku Seumur Hidup

Namun dokumen STR yang ditarik oleh tim medis dan tenaga kesehatan rombongan akan berlaku seumur hidup.

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dukungan STR tidak akan dibayarkan. Sertifikat tersebut juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.

“Biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah Rp0 atau gratis dan berlaku seumur hidup,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Budi menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang sebelumnya memiliki STR dan masa berlakunya telah habis.

Baca Juga : Cara mengelola STR di kehidupan online dengan mudah melalui SATUSEHAT

Selain itu, sistem baru ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang telah menyelesaikan studi di luar negeri yang telah memanfaatkan perubahan tersebut.

Tenaga kesehatan yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, serta dokter umum atau dokter spesialis. Sedangkan tenaga medis meliputi perawat dan apoteker.

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan pelayanan kesehatan, tanpa dibebani biaya dan perkantoran yang rumit, kata Budi.

Pemrosesan STR gratis ini dapat diajukan secara online, dan dilengkapi dokumen yang ditentukan.

Nanti dewan akan mengkaji permohonan tersebut dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak, pungkas Budi. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top